This Author published in this journals
All Journal Soedirman Law Review
Tedi Sudrajat
Law Faculty of Jenderal Soedirman University

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENEGAKAN SANKSI DISIPLIN TERHADAP KASUS NIKAH SIRI PADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI KABUPATEN TEGAL (Studi Kasus di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tegal) Moh Aldi Nugroho; Tedi Sudrajat; Sri Hartini; Siti Kunarti
Soedirman Law Review Vol 3, No 4 (2021)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20884/1.slr.2021.3.4.195

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi adanya temuan kasus nikah siri setiap tahun dari tahun 2019 sampai tahun 2021 di Kabupaten Tegal sehingga dibuatlah perumusan masalah guna mengetahui bagaimana penegakan sanksi disiplin terhadap kasus nikah siri pada PNS di Kabupaten Tegal serta mengetahui kendala yang dialami oleh BKPSDM Kabupaten Tegal dalam upaya penegakan sanksi disiplin kepada PNS yang melakukan nikah siri.Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan menggunakan pendekatan  yuridis empiris. Pemilihan narasumber dalam penelitian ini menggunakan metode Purposive Sampling. Metode penyajian data dalam bentuk uraian – uraian yang tersusun secara sistematis. Spesifikasi penelitian deskriptif. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Metode pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan studi dokumentasi. Metode analisis data yang digunakan adalah Teknik analisis isi kualitatif (qualitative content analysis). Metode penyajian data menggunakan metode naratif.Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan : (1) Penegakan Sanksi Disiplin Terhadap Kasus Nikah Siri pada PNS di Kabupaten Tegal yang dilakukan di Kabupaten Tegal telah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang ada yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Penegakan terhadap Pelanggaran nikah siri diberikan hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun. (2) kendala yang dialami oleh BKPSDM terutama tim pemeriksa adalah mengenai permasalahan anggota tim pemeriksa serta kendala dalam proses pembuktian.Kata Kunci: Penegakan Sanksi Disiplin, Pegawai Negeri Sipil, Nikah Siri