Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN YANG MEMILIKI RIWAYAT GANGGUAN JIWA (Studi Kasus Putusan Nomor 174/Pid.B/2018/Pn.Kbm)omor 174/Pid.B/2018/PN.Kbm) Lugita Wulandari; Budiyono Budiyono; Handri Wirastuti Sawitri
Soedirman Law Review Vol 2, No 2 (2020)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20884/1.slr.2020.2.2.63

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum hakim dalam pembuktian unsur-unsur tindak pidana pembunuhan berencana terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan yang memiliki riwayat gangguan jiwa berdasarkan Pasal 340 KUHP dalam putusan nomor 174/Pid.B/2018/PN.Kbm dan untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan yang memiliki riwayat gangguan jiwa dalam putusan nomor 174/Pid.B/2018/PN.Kbm. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yaitu dengan cara menelaah data sekunder berupa putusan pegadilan, dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan teori dan pendekatan konsep. Data-data yang  digunakan  dalam  penelitian  ini  diperoleh  melalui  studi  pustaka  terhadap literatur-literatur dan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukan bahwa dasar pertimbangan hukum hakim dalam pembuktian unsur-unsur tindak pidana pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 340 KUHP dalam putusan nomor 174/Pid.B/2018/PN.Kbm dengan menggunakan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, alat bukti surat Visum et Repertum adalah tepat. Meskipun   terdakwa mengalami gangguan jiwa namun bukan merupakan gangguan  jiwa  berat  sehingga  terdakwa  masih  bisa  mengarahkan  kemauannya secara sadar dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, sehingga dapat dijatuhi pidana.   Sedangkan   pertimbangan   hukum   hakim   dalam   menjatuhkan   pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara dua puluh tahun dengan pertimbangan bahwa terdakwa memiliki kemampuan bertanggungjawab. Pertimbangan tersebut didasarkan   pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta berdasarkan yurisprudensi dengan mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan berdasarkan Pasal 197 KUHAP, serta tidak adanya faktor pemberat pidana. Kata Kunci: Pertimbangan Hukum Hakim, Gangguan Jiwa, Pembunuhan Berencana