Restorative justice merupakan bentuk penyelesaian alternatif dari pemenjaraan, dikarenakan memberikan kesempatan kepada Korban dan Pelaku untuk menyelesaikan konflik tanpa meninggalkan rasa dendam. Artikel ini mengakaji praktek pelaksanaan dan hambatan penggunaan restorative justice dalam penyelesaian perkara tindak pidana ringan di wilayah hukum Kepolisian Resor Brebes. Data dalam artikel ini menggunakan data primer yang didapatkan dari interview dengan Penyidik Kepolisian Resor Brebes yang dilakukan di tahun 2018 dan data sekunder berupa referensi yang berkaitan dengan restorative justice dan tindak pidana ringan. Pelaksanaan restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana ringan di wilayah hukum Polres Brebes, prosedur pelaksanaan restorative justice yang dilakukan Polres Brebes telah sesuai peraturan, dasar hukum peraturan Kepolisian dalam melaksanakan restorative justices Surat edaran Kapolri Nomor: SE/8/VII/2018 tentang pelaksanaan restorative justice dalam penyelesaian perkara pidana, terkait dengan dasar hukum pelaksanaan restorative justice dalam penyelesaian perkara tindak pidana ringan di wilayah hukum Polres Brebes belum bekerja secara maksimal karena ada beberapa faktor dan indikator yang tidak terpenuhi yaitu lembaga pembuat peraturan dan pemangku peran. Hambatan-hambatan yang mempengaruhi pelaksanaan restorative justice antara lain faktor yaitu budaya hukum, kurangnya pemahaman dari para pihak terkait, terutama korban, masyarakat dan pelaku yang terlibat dalam tindak pidana ringan di wilayah hukum Polres Brebes, sehingga masyarakat cenderung tidak menerima kembali seseorang yang telah melakukan tindak pidana.