This Author published in this journals
All Journal Soedirman Law Review
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM PASIEN DALAM PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL EMPIRIS Lintang Anjani Swasthi; Nayla Alawiya; Ulil Afwa
Soedirman Law Review Vol 2, No 2 (2020)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20884/1.slr.2020.2.2.69

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sinkronisasi pengaturan perlindungan hukum pasien dalam pelayanan Kesehatan tradisional empiris. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan analitis (Analytical Approach). Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah spesifikasi penelitian inventarisasi peraturan perundang-undangan (hukum positif), penelitian taraf sinkronisasi hukum dan penemuan hukum in concreto. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder melalui studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa pengaturan perlindungan hukum pasien dalam pelayanan kesehatan tradisional empiris telah menunjukkan taraf sinkronisasi secara vertikal, yakni pengaturan perlindungan hukum  pasien  dalam  pelayanan  kesehatan  tradisional  empiris  yang  memiliki derajat lebih tinggi menjadi pedoman bagi peraturan yang lebih rendah dan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Bentuk perlindungan hukum bagi pasien dalam pelayanan kesehatan tradisional empiris dalam peraturan perundang-undangan meliputi   jaminan   pengaturan   mendapatkan   pelayanan   kesehatan   tradisional empiris sesuai dengan program; jaminan pengaturan mendapatkan pelayanan kesehatan oleh penyehat  tradisional  yang  berkompeten di  bidangnya;  jaminan pengaturan mutu atas obat tradisional yang diberikan; jaminan pengaturan mendapatkan penjelasan atas tindakan pelayanan kesehatan tradisional empiris yang dilakukan; jaminan pengaturan mendapatkan pelayanan sesuai kebutuhan atau menolak tindakan yang akan dilakukan kepada diri pasien atau klien; jaminan pengaturan mendapatkan catatan mengenai status kesehatan; jaminan pengaturan mendapatkan ganti rugi ketika penyehat tradisional berbuat lalai yang menimbulkan kerugian. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Pasien, Pelayanan Kesehatan Tradisional