Sulistyo Adhy Nugroho
Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penadahan (Studi Putusan Pengadilan Negeri Banyumas Nomor : 34/Pid.B/2017/Pn.Bms) Sulistyo Adhy Nugroho; Dwi Hapsari Retnaningrum; Haryanto Dwiatmodjo
Soedirman Law Review Vol 1, No 1 (2019)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20884/1.slr.2019.1.1.38

Abstract

Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana merupakan bagian yang sangat penting dalam rangkaian acara di persidangan. Hal ini sangat perlu untuk menciptakan putusan yang proporsional dan mendekati rasa keadilan, baik dari segi pelaku tindak pidana, korban tindak pidana, maupun masyarakat. Untuk itu sebelum menjatuhkan sanksi pidana, hakim melakukan tindakan untuk menelaah terlebih dahulu tentang kebenaran peristiwa tindak pidana dengan melihat bukti-bukti fakta dipersidangan. Metode penelitian yang digunakan pada penulisan ini adalah yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui kepustakaan dan diuraikan secara sistematis. Berdasarkan hasil penelitian pada Putusan Nomor 34/Pid.B/2017PN.Bms, dasar hukum majelis hakim dalam menjatuhkan putusan perkara Nomor 34/Pid.B/2017/PN.Bms adalah telah terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana penadahan yang dirumuskan dalam Pasal 480 ayat 1 KUHP, dan 2 (dua) alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan yaitu keterangan saksi dan keterangan terdakwa sebagai alat bukti yang sah, penerapan hukum dalam putusan perkara nomor 34/Pid.B/2017/PN Bms oleh penuntut umum sudah tepat, penggunaan dakwaan tunggal dan Pasal 480 ayat 1 (satu) KUHP dinilai sudah tepat karena perbuatan terdakwa hanya merujuk kepada satu perbuatan saja yaitu penadahan dan tindak pidana penadahan yang dilakukan oleh terdakwa sesuai dengan rumusan Pasal 480 ayat 1 (satu) KUHP. Namun, penuntut umum dalam perkara ini hanya memberikan tuntutan selama 1 (satu) tahun penjara dan pidana penjara yang dijatuhkan majelis hakim relatif lebih ringan daripada tuntutan penuntut umum dinilai ringan untuk bisa memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana penadahan.Kata Kunci: Pertimbangan Hakim; Tujuan Pidana; Tindak Pidana Penadahan.