This Author published in this journals
All Journal Soedirman Law Review
R. Haryo Tauhid Sulaiman
Jenderal Soedirman University

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

POLA PENGISIAN DAN KEWENANGAN PEJABAT DALAM PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI KABUPATEN KARAWANG R. Haryo Tauhid Sulaiman; Kadar Pamuji; Sri Hartini
Soedirman Law Review Vol 5, No 2 (2023)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20884/1.slr.2023.5.2.13660

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi dari adanya 16 kepala Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Karawang yang kosong karena meninggal dan mutasi. Kepala Organisasi Perangkat Daerah yang kosong termasuk pada Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Kekosongan tersebut harus ditindaklanjuti dengan segera untuk melaksanakan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepegawaian yang berlaku. Permasalahan terletak pada pola pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Kabupaten Karawang dan kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian dalam mengangkat Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Kabupaten Karawang.Metode penelitian menggunakan yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan metode pendekatan analisis. Penelitian ini menggunakan data sekunder dengan penyajian data deskriptif dan menggunakan analisis kualitatif.Hasil penelitian membuktikan pola pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Kabupaten Karawang dilaksanakan terbuka dan kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian dalam mengangkat Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Kabupaten Karawang adalah kewenangan presiden yang didelegasikan kepada Bupati Karawang. Prosedur pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Kabupaten Karawang melanggar asas lex superior derogat legi inferiori karena Peraturan Bupati Karawang Nomor 55 Tahun 2022 tidak sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 yang membuat pengisian jabatan tidak sesuai prosedur akibatnya melanggar keabsahan tindak pemerintah. Akibat hukum hal tersebut tidak membuat sertamerta ketetapan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama langsung batal melainkan dapat dibatalkan berdasarkan asas praduga rechtmatigheid. Saran peneliti yaitu prosedur pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Kabupaten Karawang sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.