Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

A Legalitas Perkawinan Masyarakat Suku Dayak, Indramayu dalam Perspektif Hukum di Indonesia Ibnu Sholah Annisa
el-Bait: Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol 1 No 2 (2022): Juli-Desember
Publisher : Fakultas Syariah Program studi Hukum Keluarga Islam IAI Al- Qodiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53515/ebjhki.v1i2.11

Abstract

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan Mendeskripsikan bentuk Perkawinan Adat Dayak Hindu Budha Bumi Segandu Indramayu, praktik perkawinan muslim dengan Suku Dayak Hindu Budha Bumi Segandu Indramayu. Mendeskripsikan dan menganalisa legalitas serta implikasi perkawinan muslim dengan Dayak Hindu Budha Bumi Segandu Indramayu. Penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan ilmu anthropologi hukum dan sosiologi hukum. Penelitian dilakukan terhadap pola hidup dan sistem perkawinan yang dilakukan oleh Komunitas Suku Dayak Hindu Budha Bumi Segandu Dermayu Indramayu. Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Observasi terhadap pola hidup dan pola interaksi Komunitas Suku Dayak Hindu Budha Bumi Segandu Indramayu. wawancara dengan para tokoh dan masyarakat Komunitas ini serta dokumentasi dengan melakukan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih ada praktik perkawinan campur antara orang Islam dengan anggota Komunitas Suku Dayak Hindu Budha Bumi Segandu Indramayu baik menggunakan hukum negara maupun hukum adat. Hal tersebut dilakukan agar perkawinan tersebut diakui negara sehingga salah satu pasangan harus tunduk dan patuh terhadap hukum yang berlaku. Banyak dari mereka melangsungkan perkawinan terlebih dahulu, kemudian bergabung dengan Komunitas ini. Fenomena tersebut menjadi sesuatu yang biasa terjadi pada masyarakat di Desa Krimun, Losarang, Indramayu karena secara historis dan kultur sosial mereka hidup saling berdampingan. Implikasi hak dan kewajiban terhadap praktik perkawinan campur yang dilakukan antara orang Islam dengan anggota anggota Komunitas Suku Dayak Hindu Budha Bumi Segandu Indramayu bahwa istri mempunyai kedudukan yang jauh lebih tinggi daripada suami sehingga dalam hal ini suami sepenuhnya mengabdikan dirinya hanya kepada istri dan anak-anaknya sebagaimana dalam ajaran ngaula ning anak rabi.