Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Konsep Keadilan Poligami Dalam Nikah Misyar Perspektif Syekh Abdul Aziz Bin Baaz Nur Kamilia
el-Bait: Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol 3 No 1 (2024): Januari-Juli
Publisher : Fakultas Syariah Program studi Hukum Keluarga Islam IAI Al- Qodiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Bagi wanita yang berkedudukan tinggi atau mempunyai harta yang banyak namun belum menikah di saat usianya sudah sampai tahap untuk menikah, terkadang mereka memilih untuk melakukan nikah misyar, bentuk dari perkawinan tersebut, dimana wanita itu tidak menuntut hak yang sepatutnya diperoleh dalam perkawinan yaitu nafkah lahir. Wanita tersebut telah mencabut haknya terhadap laki-laki yang mau menikahinya dan wanita tersebut hanya menuntut nafkah batin saja. Bahkan tak jarang ada beberapa wanita yang mau menjadi istri ke dua dan seterusnya yang penting kebutuhan biologisnya terpenuhi walaupun harus menangguhkan haknya sebagai istri. Tulisan ini termasuk hasil penelitian kualitatif dengan sumber data dan dokumen yang dimuat dari berbagai sumber karya tulis ilmiah berupa buku dan artikel dan juga dari sumber data lain yang berhubungan dengan tulisan ini. Hasil dari penelitian ini adalah nikah misyar menurut Syekh Abdul Aziz bin Bazz diperbolehkan jika akad nikahnya terjadi dengan melengkapi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh syari’at, adanya wali, suami istri setuju, adanya dua orang saksi yang adil, suami istri terhindar dari semua penghalang bolehnya menikah. Dan juga terkait Perbuatan adil yang diperintahkan yaitu sesuai dengan kemampuan, yaitu adil dalam pembagian waktu bermalam juga nafkah jika dikaitkan dengan pernikahan misyar yang mana istri kedua, ketiga, dan keempat melepas haknya untuk mendapatkan nafkah juga tempat tinggal sekaligus pembagian waktu bermalam yang tidak terpenuhi menurut pendapat Syekh Abdul Aziz bin Baaz tidak mengapa dilakukan, akan tetapi dengan syarat diantara suami dan istri-istrinya sudah terjadi kesepakatan sebelumnya.Bagi wanita yang berkedudukan tinggi atau mempunyai harta yang banyak namun belum menikah di saat usianya sudah sampai tahap untuk menikah, terkadang mereka memilih untuk melakukan nikah misyar, bentuk dari perkawinan tersebut, dimana wanita itu tidak menuntut hak yang sepatutnya diperoleh dalam perkawinan yaitu nafkah lahir. Wanita tersebut telah mencabut haknya terhadap laki-laki yang mau menikahinya dan wanita tersebut hanya menuntut nafkah batin saja. Bahkan tak jarang ada beberapa wanita yang mau menjadi istri ke dua dan seterusnya yang penting kebutuhan biologisnya terpenuhi walaupun harus menangguhkan haknya sebagai istri. Tulisan ini termasuk hasil penelitian kualitatif dengan sumber data dan dokumen yang dimuat dari berbagai sumber karya tulis ilmiah berupa buku dan artikel dan juga dari sumber data lain yang berhubungan dengan tulisan ini. Hasil dari penelitian ini adalah nikah misyar menurut Syekh Abdul Aziz bin Bazz diperbolehkan jika akad nikahnya terjadi dengan melengkapi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh syari’at, adanya wali, suami istri setuju, adanya dua orang saksi yang adil, suami istri terhindar dari semua penghalang bolehnya menikah. Dan juga terkait Perbuatan adil yang diperintahkan yaitu sesuai dengan kemampuan, yaitu adil dalam pembagian waktu bermalam juga nafkah jika dikaitkan dengan pernikahan misyar yang mana istri kedua, ketiga, dan keempat melepas haknya untuk mendapatkan nafkah juga tempat tinggal sekaligus pembagian waktu bermalam yang tidak terpenuhi menurut pendapat Syekh Abdul Aziz bin Baaz tidak mengapa dilakukan, akan tetapi dengan syarat diantara suami dan istri-istrinya sudah terjadi kesepakatan sebelumnya.