This Author published in this journals
All Journal Buana Ilmu
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI ASAS PARTISIPATIF PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2012 DALAM PENGELOLAAN DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP WILAYAH PESISIR PANTAI DI KABUPATEN KARAWANG Benny Iswari; Adhi Gani Wiguna; Walman Gultom; Engkus Kusnadi; Sahrudi; Mella Ismelina Farma Rahayu
BUANA ILMU Vol 8 No 1 (2023): Buana Ilmu
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Universitas Buana Perjuangan Karawang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36805/bi.v8i1.6010

Abstract

Garis pantai di Kabupaten Karawang mempunyai panjang kurang lebih 73,65 km yang terbentang dari Tanjung Pakis sampai ke Cilamaya Wetan. Wilayah pesisir pantai saat ini kondisinya sangat memprihatinkan, karena terjadi kerusakan sebagai dampak dari abrasi dan sedimentasi yang sangat parah. Luas abrasi yang terbesar terjadi di desa Sedari seluas 166,80 hektar dan sedimentasi yang terbesar terjadi desa Muara Cilamaya seluas 276,318 hektare. Oleh sebab itu perlu dilakukan pengelolaan dan pelestariannya dengan melakukan upayapencegahan dan pemulihan, agar ekosistem laut dapat tetap terjaga dan kesejahteraan masyarakat sekitar yang sebagian besar berprofesi sebagai nelayan dan usaha pariwisatadapat meningkat kembali. Salah satunya melalui partisipasi dan peran serta masyarakat sesuai dengan “Asas Partisipatif” yang diatur di dalam Pasal 2 huruf (k) Perda No. : 14 Tahun 2012. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan Bupati/Walikota.Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan hasil penelitian menunjukkan bahwa eksistensi Peraturan Daerah mempunyai kedudukan yang sangat strategis karena diberikan landasan konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan secara hierarkiperaturan, diatur dalam Undang-Undang Nomor : 12 tahun 2011.