Illegal Logging, sebagaimana didefinisikan oleh Forest Watch Indonesia dan Global Forest Watch, mencakup semua kegiatan pemanenan, pengelolaan, dan perdagangan kayu di dalam hutan yang melanggar kerangka hukum Indonesia. Korupsi adalah tindakan pegawai negeri dan pembuat undang-undang, yang secara melawan hukum dan sewenang-wenang mengumpulkan kekayaan pribadi atau kekayaan rekanan mereka melalui penyalahgunaan wewenang publik yang diberikan kepada mereka. Tujuan dari tulisan ini adalah untuk menyelidiki peraturan hukum yang mengatur pelanggaran pembalakan liar dan inisiatif pemerintah untuk memitigasi dampak negatif dari pembalakan liar. Penelitian ini menggunakan pendekatan tinjauan sistematis untuk mengkaji sumber literatur, termasuk buku-buku yang diperoleh dari internet dan majalah ilmiah. Temuan tinjauan ini disusun dengan menggunakan pendekatan Tinjauan Pustaka Sistematis atau Systematic Literature Review (SLR) yang terdiri dari tiga tahap: perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan. SLR menggunakan subset referensi yang berkaitan dengan pokok bahasan yang sedang dibahas. Kajian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi berharga dalam proses pengambilan keputusan di lembaga dan komunitas tertentu. Tindak pidana korupsi dapat diterapkan pada kegiatan Illegal Logging dengan syarat melibatkan unsur korupsi, termasuk namun tidak terbatas pada suap, gratifikasi, dan praktik korupsi lainnya. Temuan penelitian menunjukkan bahwa setiap aspek berpikir menggunakan pendekatan berbeda dalam pemecahan masalah. Khususnya, penulis mengambil pada studi kasus sebelumnya yang berkaitan dengan konteks korupsi tindakan korupsi terkait illegal logging di Indonesia.