Abstract. Labor and employment issues continue to receive the attention of many groups, including work agreements, working time, inadequate wages and health insurance. Such as the issue of wages and working time that occurred at Workshop "X". This research aims to analyze how the rights of Workshop "X" workers in East Belitung are implemented and analyze the Islamic Law Review of the Rights of Workshop "X" Workers in East Belitung. This research uses a normative empirical approach, qualitative data comes from observation, interviews, documentation and literature study. The results of the research show that the rights of workers in Workshop "X" have not been fully felt in terms of Islamic Law, namely in the DSN MUI Fatwa No.112/DSN-MUI/IX/2017 concerning the ijarah agreement that the work agreement is carried out verbally but between the owner and workers in the Workshop. "X" there is a discrepancy in the fatwa, namely a discrepancy in the seventh provision, namely the time period (working hours) is not clearly stated in the agreement and in the eighth provision the musta'jir as the contracting party does not explain the amount of wages which is not clearly stated in terms of the amount or nominally, the discrepancy in the fatwa causes an element of jahalah and is not justified because it ignores the hadith texts regarding workers, giving work loads that must not exceed the worker's abilities. Abstrak. Permasalahan buruh dan ketenagakerjaan terus mendapatkan perhatian banyak kalangan dari persoalan Perjanjian kerja, waktu kerja, upah yang tidak layak dan jaminan kesehatan terus menjadi perhatian. Seperti masalah upah dan waktu kerja yang terjadi di Bengkel "X". Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana implementasi terhadap hak-hak pekerja Bengkel "X" di Belitung Timur dan menganalisis Tinjauan Hukum Islam Terhadap Hak-Hak Pekerja Bengkel "X" di Belitung Timur. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif empiris, data kualitatif bersumber dari observasi,wawancara, dokumentasi dan studi pustaka. Hasil penelitian bahwa hak pekerja di Bengkel "X" belum sepenuhnya dirasakan ditinjau dari Hukum Islam yaitu dalam Fatwa DSN MUI No.112/DSN-MUI/IX/2017 tentang akad ijarah bahwa bahwa perjanjian kerja dilakukan secara lisan namun antara pemilik dan pekerja di Bengkel "X" ada ketidaksesuaian dalam fatwa tersebut, yaitu ketidaksesuaian dalam ketentuan ketujuh yaitu jangka waktu (jam kerja) tidak diketahui secara jelas dalam kesepakatan dan dalam ketentuan kedelapan musta’jir sebagai pihak yang berakad tidak menjelaskan besaran upah (ujrah) yang tidak disebutkan secara jelas baik dari besaran atau nominalnya ketidaksesuaian dalam fatwa menyebabkan adanya unsur jahalah (ketidakjelasan) berdasarkan hukum Islam hal ini membuat tidak sah atau batalnya akad ijarah karena tidak memenuhi rukun dan syarat ijarah, tidak adanya pemberian cuti atau libur untuk para montir Sehingga dari apa yang terjadi di Bengkel "X" mengenai waktu kerja dan tidak adanya pemberian libur tentunya tidak dibenarkan karena sudah mengabaikan salah teks-teks hadis tentang buruh yaitu pemberian beban tidak boleh melebihi kemampuan pekerja.