Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Penegakan Ham Bagi Anak Penderita Stunting Di Indonesia Elsa Widjaja; Pramana Adhityo; Nadya Restu Ryendra; Naomy Cristiany
Praxis : Jurnal Sains, Teknologi, Masyarakat dan Jejaring Vol 5, No 2: Maret 2023
Publisher : Soegijapranata Catholic University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24167/praxis.v5i3.11189

Abstract

Stunting telah menjadi masalah kesehatan utama yang terjadi di Indonesia dan dunia. Berdasarkan Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) pada Rapat Kerja Nasional BKKBN, angka stunting atau gizi buruk di Indonesia pada tahun 2022 adalah 21,6% dimana sudah mengalami penurunan dari tahun sebelumnya 2021 yakni 24,4%. Stunting sendiri dapat mengancam tumbuh kembang anak akibat gizi buruk dan stimulasi psikososial yang buruk. Stunting dapat berdampak pada perekonomian negara dan kesehatan anak baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Teori utama yang dipakai untuk penelitian ini merupakan teori hukum alam HAM/hak alami dan teori positivisme bahwa setiap anak sejak dalam kandungan sudah mempunyai hak secara alami sesuai dengan takdirnya dalam hal ini memperoleh kesehatan, dilindungi dan bertahan hidup. Dalam pembahasan ini dilakukan metode penelitian hukum secara normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Melalui sumber data/bahan-bahan hukum primer dan sekunder. Tujuan dari penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana perspektif HAM atas penyakit stunting yang dialami anak di Indonesia serta bagaimana penegakan HAM atas kasus stunting di Indonesia dalam perlindungan kesehatan anak di Indonesia. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia perspektif HAM atas penyakit stunting ada dalam Pasal 52 dan 53 yang intinya menyatakan bahwa anak mempunyai hak untuk hidup dan meningkatkan taraf hidupnya bahkan anak juga mempunyai hak untuk dilindungi sejak dalam kandungan, negara dan orangtua mempunyai peran dalam mewujudkan hak asasi manusia anak ini salah satunya dalam pemenuhan hak kesehatan anak yang mengalami stunting dimana penyakit stunting ini terjadi akibat kurangnya asupan gizi, tidak terpenuhinya makanan anak, sanitasi yang tidak baik, kurangnya gizi bagi ibu yang sedang hamil sehingga dapat menyebabkan anak mengalami penyakit kronis, mental hingga kematian. Penegakan hukum atas penyakit stunting yang dialami anak dalam perlindungan kesehatan ada dalam undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak di mana pemerintah bertanggungjawab untuk menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan yang memadai serta melaksanakan upaya pemenuhan kesehatan secara lengkap dan menyeluruh sejak dalam kandungan. Selain itu, menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UUD RI tahun 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia juga menjamin tentang perlindungan atas hak kesehatan anak yang apabila dilanggar berarti melakukan pelanggaran Hak dan HAM anak.
Informed consent Sebagai Pelindungan Hukum Dokter Dalam Pelayanan Estetika di Klinik Pratama Elsa Widjaja
Soepra Jurnal Hukum Kesehatan Vol 11, No 2: Desember ( 2025 )
Publisher : Universitas Katolik Soegijapranata Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24167/sjhk.v11i2.12654

Abstract

Di era globalisasi, pelayanan estetika telah menjadi kebutuhan penting bagi individu yang menginginkan kulit yang sehat. Dokter yang memberikan layanan memiliki hak dan kewajiban, salah satunya adalah kewajiban memperoleh informed consent. Proses informed consent penting bagi dokter di klinik pratama estetika, karena juga memberikan pelindungan hukum bagi dokter. Penelitian membahas tiga masalah utama yakni pengaturan informed consent dalam pelayanan estetika di klinik pratama, pelindungan hukum bagi dokter dalam pelaksanaan informed consent di klinik pratama, dan faktor-faktor yang mempengaruhi pelindungan hukum bagi dokter dalam pelaksanaan informed consent di klinik pratama. Menggunakan metode penelitian yuridis empiris, analisis ini menghubungkan teori-teori relevan, peraturan perundangan, jurnal, dan artikel dikaitkan dengan permasalahan dalam penelitian. Hasil penelitian menunjukkan pengaturan informed consent di klinik pratama sesuai dengan Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290 Tahun 2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran. Pelindungan hukum dokter melibatkan dokter, pasien, klinik pratama, Konsil Kesehatan Indonesia, Majelis Disiplin Profesi dan Pemerintah, dengan menggunakan mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui Majelis Disiplin Profesi. Pelindungan dapat bersifat preventif atau represif, dipengaruhi oleh faktor yuridis, teknis, dan sosial.Abstract: In the era of globalization, aesthetic services have become an important need for individuals who want healthy skin. Doctors who provide services have rights and obligations, one of which is the obligation to obtain informed consent. The informed consent process is important for doctors in aesthetic primary clinics, because it also provides legal protection for doctors. The study discusses three main issues, namely the regulation of informed consent in aesthetic services in primary clinics, legal protection for doctors in implementing informed consent in primary clinics, and factors that influence legal protection for doctors in implementing informed consent in primary clinics. Using empirical legal research methods, this analysis connects relevant theories, laws and regulations, journals, and articles related to the problems in the study. The results of the study show that the regulation of informed consent in primary clinics is in accordance with Law Number 17 of 2023 concerning Health, Government Regulation Number 28 of 2024 concerning Implementing Regulations of Law Number 17 of 2023 concerning Health and Regulation of the Minister of Health Number 290 of 2008 concerning Approval of Medical Actions. Legal protection for doctors involves doctors, patients, primary clinics, the Indonesian Health Council, the Professional Disciplinary Council and the Government, using a dispute resolution mechanism outside the court through the Professional Disciplinary Council. Protection can be preventive or repressive, influenced by legal, technical and social factors.