ABSTRAK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti persoalan korupsi di tingkat pedesaan, sejak tahun 2012 hingga tahun 2021 tercatat ada 601 kasus korupsi dana desa di Indonesia dan menjerat 686 kepala desa. Menurut data yang ada, dari tahun 2015-2022, tidak kurang sebanyak Rp470 Triliun dana desa telah disubsidikan oleh pemerintah pusat dengan harapan bisa digunakan untuk memajukan desa, meningkatkan kesejahteraan, mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan perekonomian masyarakat desa. Sayangnya, hingga saat ini hal tersebut belum berjalan karena berdasarkan data terbaru sebanyak 12,29% masyarakat desa masih terjebak dalam kemiskinan. Faktor lain yang tak kalah pentingnya adalah semakin tergerusnya budaya lokal dan hukum adat yang ada di desa. Adapun modus korupsi dana desa yang seringkali ditemukan adalah penggelembungan anggaran, kegiatan atau proyek fiktif, laporan fiktif, penggelapan, dan penyalahgunaan anggaran. Penulisan artikel ini bertujuan untuk mengetahui tentang tindak pidana korupsi, fenomena, dampak, serta upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa. Kesimpulan dari artikel ini adalah Tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa merupakan segala tindakan yang dapat merugikan keuangan maupun perekonomian negara maupun desa. Adapun pemberantasan tipikor dapat dilakukan dengan upaya pencegahan (preventif), upaya penindakan (kuratif), upaya edukasi masyarakat/mahasiswa, upaya edukasi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat). Kata Kunci: Tipikor, Dana Desa,Pengelolaan Keuangan Desa,Pemberantasan Korupsi ABSTRACT The Corruption Eradication Commission highlighted the issue of corruption at the rural level, from 2012 to 2021 there were 601 cases of corruption in village funds in Indonesia and 686 village heads were ensnared. According to available data, from 2015-2022, no less than IDR 470 trillion of village funds have been subsidized by the central government in the hope that it can be used to advance villages, improve welfare, alleviate poverty and improve the economy of rural communities. Unfortunately, until now this has not worked because based on the latest data as many as 12.29% of rural communities are still trapped in poverty. Another factor that is no less important is the erosion of local culture and customary law in the village. The modes of corruption in village funds that are often found are budgetary inflation, fictitious activities or projects, fictitious reports, embezzlement, and budget abuse. The purpose of this article is to find out about corruption, phenomena, impacts, and efforts to eradicate corruption in village financial management. The conclusion of this article is that criminal acts of corruption in village financial management are all actions that can harm the finances and economy of the state and village. The eradication of corruption can be done by means of prevention (preventive), efforts to take action (curative), efforts to educate the public/students, educational efforts of NGOs (Non-Governmental Organizations). Keywords: Corruption, Village Funds, Village Financial Management, Corruption Eradication