Penelitian ini menganalisis penyelesaian permasalahan hardship akibat kenaikan harga material dalam kontrak kerja konstruksi di Indonesia serta alternatif penyelesaiannya. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Melalui studi kasus pada PT Hutama Karya (Persero), hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme penyelesaian permasalahan hardship yang ditemukan meliputi penyesuaian harga, kompensasi, dan pengakhiran kontrak berdasarkan kesepakatan, yang penerapannya bergantung pada isi kontrak, ketersediaan indeks harga yang relevan, dan kesepakatan para pihak. Ketiadaan klausul hardship secara eksplisit dan keterbatasan klausul keadaan kahar (force majeure) yang tidak memadai ketika pekerjaan masih dapat dilaksanakan tetapi menjadi jauh lebih berat secara ekonomis, menyebabkan kontrak konstruksi saat ini belum memberikan mekanisme yang optimal. Kontribusi penelitian ini adalah memetakan keterbatasan mekanisme tersebut serta merumuskan unsur-unsur substansial klausul hardship, yang mencakup kriteria pemicu, prosedur pemberitahuan, mekanisme renegosiasi, pembuktian dampak biaya, hingga tindak lanjut apabila kesepakatan tidak tercapai. UNIDROIT Principles of International Commercial Contracts (UPICC) dapat dijadikan model dan acuan persuasif, sedangkan klausul FIDIC dapat menjadi rujukan terbatas untuk pengaturan risiko tertentu. Penelitian merekomendasikan pengintegrasian klausul hardship ke dalam pembaruan pedoman dan model kontrak konstruksi nasional dengan tetap memperhatikan hukum dan prinsip tata kelola yang berlaku.