Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pajak Digital Internasional dalam Perspektif Hukum Transaksi Bisnis Internasional: Analisis BEPS 2.0 dan PMSE Indonesia Christopher Howard Wonohadidjojo; Gunardi Lie
QISTINA: Jurnal Multidisiplin Indonesia Vol. 4 No. 2 (2025): December 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/qistina.v4i2.7089

Abstract

Perkembangan ekonomi digital global telah menggeser paradigma hukum transaksi bisnis internasional, khususnya dalam ranah perpajakan. Perusahaan multinasional seperti Google, Amazon, Netflix, dan Meta memperoleh keuntungan signifikan di Indonesia tanpa kehadiran fisik, sehingga menimbulkan tantangan terhadap prinsip permanent establishment yang menjadi dasar sistem pajak internasional tradisional. Fenomena ini mendorong lahirnya kebijakan domestik berupa Pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) melalui PP No. 80/2019 dan PMK No. 48/2020 yang mewajibkan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas konsumsi digital. Meskipun efektif meningkatkan penerimaan negara, PMSE masih bersifat unilateral, hanya mencakup PPN, dan berpotensi menimbulkan sengketa yurisdiksi serta double taxation. Pada tingkat internasional, OECD/G20 memperkenalkan BEPS 2.0 dengan dua pilar utama: redistribusi hak pemajakan ke negara pasar (Pillar One) dan penerapan global minimum tax sebesar 15% (Pillar Two). Melalui pendekatan normatif-yuridis dengan statute approach, comparative approach, dan conceptual approach, penelitian ini membandingkan efektivitas PMSE Indonesia dengan kerangka BEPS 2.0. Hasil kajian menunjukkan bahwa PMSE memberikan solusi jangka pendek, sementara BEPS 2.0 menawarkan kerangka hukum multilateral yang lebih komprehensif namun menghadapi hambatan implementasi. Oleh karena itu, harmonisasi PMSE dengan BEPS 2.0 menjadi kebutuhan mendesak untuk menjamin kepastian hukum, mencegah konflik yurisdiksi, serta melindungi kedaulatan fiskal Indonesia. Penelitian ini menegaskan urgensi diplomasi fiskal aktif Indonesia dalam forum internasional dan pembaruan instrumen hukum nasional agar sejalan dengan konsensus global. Dengan demikian, pajak digital internasional tidak hanya menjadi isu fiskal, tetapi juga ujian bagi adaptabilitas hukum transaksi bisnis internasional di era digital.