Kabupaten Bone merupakan daerah di Sulawesi Selatan yang memiliki hukum adat, (Bisri, 2004:112) yang dipegang teguh oleh masyarakatnya. (Abdurahman, 1984:20) Paham masyarakat akanadat sangat kental.Pelaksanaan walimah yang tidak sesuai dengan adat istiadat yang berkembang dalam masyarakat, maka akan mendapat sanksi sosial. Budaya walimah di Kabupaten Bone banyak dipengaruhi oleh adat istiadat yang sedikit bertentangan dengan makna hadis tersebut.Kajian ini dimaksudkan untuk membuka wacana dan wawasan keislaman, khususnya dalam kajian Hadis yang membicarakan perihal resepsi atau walimah perkawinan