Heriyanto Heriyanto
Universitas Mega Buana Palopo

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Peran Kedokteran Forensik Dalam Penyidikan Tindak Pidana di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar Biddokkes Polda Sulsel Heriyanto Heriyanto
Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains Vol 3 No 01 (2024): Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains
Publisher : Westscience Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58812/jhhws.v3i01.995

Abstract

Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran kedokteran forensik pada tahap penyidikan dalam proses pembuktian tindak pidana pembunuhan di RS. Bhayangkara Makassar Biddokkes Polda Sulawesi Selatan sejauh ini belum optimal, hal ini disebabkan adanya anggapan bahwa keterangan langsung yang diberikan oleh ahli kedokteran forensik di hadapan penyidik tidak diperlukan dalam proses pembuktian tindak pidana pembunuhan, keterbatasan tenaga kesehatan terutama dokter forensik serta pada beberapa kasus tidak dilibatkannya fungsi kedokteran forensik oleh penyidik dalam penanganan tindak pidana pembunuhan.  
Tingkat Pengetahuan Tenaga Kesehatan dan Masyarakat Terhadap Undang-Undang Kesehatan yang Baru (Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan) Heriyanto Heriyanto
Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains Vol 3 No 01 (2024): Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains
Publisher : Westscience Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58812/jhhws.v3i01.1021

Abstract

Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat Pengetahuan Tenaga Kesehatan dan Masyarakat Terhadap Undang-undang Kesehatan yang Baru (Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan) sejauh ini masih minim utamnya yang berkaitan dengan hal-hal yang substansial yakni pengetahuan terkait ketentuan pidana, pasal dan bab yang diatur dalam undang-undang kesehatan yang baru. Adapun rekomendasi penelitian adalah diperlukan adanya sosialisasi secara intens oleh pemangku kepentingan bidang kesehatan (Kadinkes/Kepala Rumah Sakit) terkait undang-undang kesehatan yang baru (Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023) khususnya kepada para pelaku atau praktisi bidang kesehatan.