Fenoma yang terjadi di masyarakat di Desa Polagan Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan ada beberapa wanita yang dalam masa Iddah itu masih aktif menggunakan media sosial seperti orang-orang pada umumnya. Setelah peneliti amati pada beberapa akun media sosial, wanita tersebut juga biasa mengunggah foto di media sosial kala dirinya dalam masa iddah, tak hanya itu unggahan tersebut juga mendapatkan komentar baik itu dari lawan jenisnya maupun teman sesama jenisnya. Hasil penelitian menujukkan bahwa: Pertama, Penggunaan media sosial bagi perempuan pada saat menjalankan masa iddah di Desa Polagan Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan, di antaranya ialah: a). ada sebagian perempuan yang melaksanakan masa iddah menggunakan media sosial instagram ataupun facebook. b). Tujuannya dalam menggunakan media sosial tersebut adalah untuk sarana untuk penunjang usaha, mengisi waktu luang, mencari hiburan seperti melihat video-video lucu dan untuk memperbanyak teman. Kedua, Perspektif hukum islam terhadap penggunaan media sosial bagi perempuan pada saat menjalankan masa iddah di Desa Polagan Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan, diantaranya ialah: a). Hal-hal yang tidak diperbolehkan selama perempuan menjalankan masa iddah yaitu dilarang menerima pinangan, dilarang keluar rumah kecuali alasan darurat, dilarang menikah dengan laki-laki lain. b). Apabila perempuan yang menjalankan massa iddah tetapi menggunakan media sosial maka diperbolehkan dalam hukumnya (mubah) boleh berbuat atau tidak. Sehingga wanita yang menjalankan masa iddah boleh memilih untuk menggunakan media sosial atau memilih untuk tidak menggunakan media sosial sementara waktu sampai masa iddahnya selesai.