Relevansi Hukum Islam Terhadap Wanita Pergi Haji dalam Masa ‘Iddah di KBIH Pamekasan adalah peneltian yang bertujuan untuk membahas seputas hukum Islam tentang wanita ‘iddah yang melaksanakan ibadah haji, dan penelitian ini juga membahas bagaimana posisi hukum permasalahan tersebut dalam hukum Islam kemudian bagaimanakah relevansi hukum Islam tentang Wanita dalam masa ‘iddah yang melaksanakan ibadah haji di zaman sekarang yang dipraktekan oleh KBIH Pamekasan dan bagaimanakah relevansi hukum tersebut menurut ulama Pamekasan. Penelitian ini adalah penelitian lapangan atau lebih dikenal dengan istilah field reseacrh yang mana dalam hal ini praktek terjadinya di KBIH Pamekasan: KBIH Armina, KBIH Nurul Hikmah dan KBIH Al-Mabrur. Penelitian ini juga menggunakan metode pengumpulan datanya adalah dengan cara wawancara. Kemudian semua data yang didapatkan dari hasil wawancara tersebut peneliti menyusunnya dan menganalisa semua data menggunakan metode deskriptif analisis, yang mana data tersebut dikumpulkan tentang bagaimana praktek wanita pergi haji dalam masa ‘iddah di KBIH Pamekasan lalu kemudian dianalisa serta disimpulkan. Data yang dikumpulkan dalam penelitian ini adalah tentang praktek Wanita dalam masa ‘iddah yang melaksanakan ibadah haji di beberapa KBIH di Pamekasan yang mana dalam hal ini setiap calon jamaah Wanita yang sedang dalam masa ‘iddah memiliki kondisi yang berbeda. Fenomena calon jamaah haji di Indonesia yang membludak setiap tahunnya menjadikan waktu tunggu calon jamaah semakin lama bahkan ada yang masa tunggunya hingga sepuluh tahun lebih. Ada beberapa aspek yang menjadi pertimbangan para calon jamaah haji dan juga KBIH dalam hal mengambil keputusan tentang keberangkatan calon jamaah haji yang menjalani masa ‘iddah dan pada prakteknya KBIH Armina, Nurul Hikmah, dan KBIH Al-Mabrur memberikan kebebasan kepada para calon jamaah haji yang sedang dalam masa ‘iddah untuk memilih tetap berangkat ataupun menunda keberangkatan. Hukum Islam tentang seorang Wanita yang akan melaksanakan ibadah haji diwajibkan untuk berangkat bersama suami atau mahramnya, namun jika Wanita tersebut tidak dapat berangkat haji Bersama dengan suaminya atau mahramnya, maka wanita tersebut tidak memenuhi syarat wajib haji. Namun seiring berkembangnya zaman para kewajiban untuk disertai oleh suami atau mahram bisa diwakilkan oleh sekelompok Wanita lain yang mana dalam perjalanan tersebut menjadi aman baginya. Dalam praktek pemberangkatan jamaah haji Wanita yang sedang menjalani masa ‘iddah di KBIH Armina, Nurul Hikmah dan Al-Mabrur memiliki landasan hukum sebab keadaan darurat dari calon jamaah haji waita tersebut, mengingat waktu tunggu keberangkatan calon jamaah haji di Indonesia mencapai hingga empat puluh tahun lebih. Meskipun demikian hukum asal Wanita dalam masa ‘iddah menurut fuqaha wajib menjalani ‘ihdad atau masa berkabung dengan waktu tunggu yang telah diatur. Kejelasan aturan terhadap problem Wanita dalam masa ‘iddah yang hendak berangkat haji ini ada baiknya ada aturan tegas dari pemerintah maupun pemuka agama ataupun pemerintahan Arab Saudi. Ketegasan peraturan sangat dibutuhkan para pihak baik KBIH dalam hal pihak penyelenggara ataupun para calon jamaah haji yang kemungkinan ada dalam posisi tersebut.