Permasalahan poligami yang ada di Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep, kepala keluarga (suami) melakukan praktek poligami tanpa sepengetahuan isteri. Dengan demikian, poligami tersebut membawa dampak negatif pada kerukunan antar keluarga. Misalnya, dampak negatif yang akan terjadi adalah pertengkaran, percekcokan dalam satu keluarga bahkan antar keluarga. Ada dua permasalahan yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini, pertama, Apa saja motivasi dalam praktek Poligami di Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep, kedua, Bagaimana Implikasi Poligami terhadap Kerukunan antar Keluarga di Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, dengan menggunakan pendekatan studi kasus, dan metode kualitatif. Hasilnya: Motivasi dalam poligami yaitu: Faktor Pekerjaan, bekerja ke luar kota selama berhari-hari dengan tujuan untuk mencari nafkah. Faktor Biologis atau Seksualitas Tinggi, laki-laki memiliki kebutuhan seks yang tinggi. Faktor Menstruasi, isteri tidak bisa berhubungan badan ketika haid. Faktor Masa Subur Wanita Terbatas, isteri tidak bisa memberikan keturunan lagi karena sudah tidak subur. Faktor Jumlah Keturunan, suami yang menginginkan banyak keturunan. Faktor Keturunan, isteri tidak bisa mendapatkan keturunan/ mandul. Implikasi Poligami terhadap Kerukunan antar Keluarga, yaitu: Dampak Psikologis Pada Isteri, rasa kecewa, sakit hati, dan penyesalan. Dampak Psikologis Pada Anak, seperti kurangnya kasih sayang, berkurangnya waktu bersama orang tua terutama dengan ayah, dan tidak percaya kepada orang tua terutama ayah. Dampak Kekerasan terhadap Perempuan, seperti kekerasan fisik (menganiaya, memukul, menendang, dll) dan kekerasan non fisik (membentak, mengancam, dan memarahi). Dampak Ekonomi Keluarga, berkurangnya keuangan keluarga karena harus terbagi dengan keluarga lain guna mencukupi kebutuhan sehari-hari. Dampak Hukum, perkawinan kedua dan seterusnya tidak tercatat di KUA.