Salah satu indikasi kebebasan dalam melakukan transaksi syariah atau dikenal dengan istilah mu’amalah dalam ekonomi Islam adalah kebebasan dalam berkreasi dan berinovasi dalam mengembangkan berbagai macam akad dan produk menurut ajaran agama Islam. Jelas hal tersebut tentu tidak boleh menafikan sistem transaksi yang terdapat dalam sistem ekonomi syariah Islam yang sesuai dengan koridor-koridor ketentuan dalam Al-Quran dan Hadist serta hasil ijtihad para ulama fiqih. Salah satu diantaranya ialah penerapan akad salam dalam Lembaga Keuangan Syariah yang merupakan tolak ukur resmi dalam implementasinya dan tentu diharapkan akad ini mendapatkan apresiasi tinggi dari masyarakat luas, baik di kalangan orang muslim atau non-muslim. Dalam akad salam terdapat banyak yang ditemukan di dalam transaksi masyarakat kontemporer yakni melalui transaksi langsung secara tradisional (offline) atau transaksi tidak berhadapan langsung melalui jaringan internet (online), sehingga hal ini menjadi tantangan bagi sistem transaksi syariah sebagaimana era digital saat ini. Dalam artikel ini, akan membahas secara mendasar dan detail hal-hal yang berkaitan dengan akad salam dan praktiknya dalam bertransaksi sesuai dengan tuntunan syariah Islam. Dengan demikian, penerapan transaksi akad salam dalam sistem ekonomi Islam itu akan mendapatkan apresiasi dan diterima lebih baik dan menarik apabila sesuai dengan prinsip dasar penerapannya bagi umat Islam dan bagi seluruh lapisan masyarakat secara umum.