Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Hukum terhadap Konsumen Akibat Keterlambatan Pengiriman Barang dalam Jual Beli Online pada E-commerce Moh K. Aripin S; Rezon Gading Pane; Ali Zakariya; Helmin Porang Timori; Ulfatu Hasanah; Dennis Muhammad Putra Budiman
Jurnal sosial dan sains Vol. 4 No. 6 (2024): Jurnal Sosial dan Sains
Publisher : Green Publisher Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59188/jurnalsosains.v4i6.1378

Abstract

Latar Belakang: Jual beli online melalui platform marketplace seperti E-commerce semakin marak di Indonesia. Kemudahan dan kepraktisan yang ditawarkan platform ini menarik banyak konsumen untuk berbelanja online. Namun, di balik kemudahan tersebut, terdapat potensi permasalahan yang dapat merugikan konsumen, salah satunya adalah keterlambatan pengiriman barang, Konsumen sebagai pihak yang dirugikan membutuhkan perlindungan hukum. Tujuan: Menganalisis bentuk dan cakupan perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen atas keterlambatan pengiriman barang dalam jual beli online di E-commerc, Mengetahui upaya penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan konsumen jika mengalami keterlambatan pengiriman barang dalam jual beli online di E-commerce, dan Merumuskan saran dan rekomendasi untuk meningkatkan perlindungan hukum bagi konsumen dan meminimalisir terjadinya keterlambatan pengiriman barang dalam jual beli online di E-commerce Metode: Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan data primer berupa peraturan perundang-undangan dan data sekunder berupa literatur hukum dan situs web E-commerce. Hasil: Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi konsumen atas keterlambatan pengiriman barang dalam jual beli online di E-commerce masih belum optimal. Kesimpulan: Perlindungan hukum bagi konsumen atas keterlambatan pengiriman barang dalam jual beli online di E-commerce masih belum optimal. Hal ini terlihat dari beberapa faktor, antara lain kurangnya edukasi dan sosialisasi kepada konsumen tentang hak-hak mereka, belum optimalnya mekanisme penyelesaian sengketa konsumen di E-commerce, kurangnya transparansi E-commerce dalam proses pengiriman barang dan kurangnya kerjasama antara E-commerce dan perusahaan logistik.