Eka Nurulia Shinta Dewi
Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur, Surabaya, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kebijakan Pemanfaatan Dana Kelurahan dalam Meningkatkan Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan Eka Nurulia Shinta Dewi; Sri Trisnaningsih
Syntax Literate Jurnal Ilmiah Indonesia
Publisher : Syntax Corporation

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (653.666 KB) | DOI: 10.36418/syntax-literate.v7i12.10474

Abstract

Kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan digunakan sebagai bentuk pelayanan sosial dasar yang memiliki dampak secara lansung terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat. Untuk mewujudkan kesejahteraan seluruh masyarakat diperlukan suatu program pemerintah dalam meningkatkan pembangunan dan mengoptimalkan pemberdayaan masyarakat. Dukungan pendanaan untuk kelurahan dari alokasi APBD dan Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan diharapkan mampu memenuhi pendanaan kelurahan. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui pengelolaan alokasi anggaran kelurahan untuk pemberdayaan masyarakat di Kelurahan Sidoharjo, dengan berdasarkan pendekatan manajemen oleh George R. Terry. Dalam proses penelitian ini, menggunakan metode deskriptif dan pendekatan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam dimensi perencanaan, Pelaksanaan, Pengorganisasian, Pengawasan di Kelurahan Sidoharjo dalam menyusun dan membuat rencana kerjanya cukup baik. Hal ini dapat dilihat dari adanya rencana kerja yang telah dibuat oleh Perangkat Kelurahan dan melibatkan Lembaga dan Tokoh Masyrakat melalui Muskel. Pada tahap pengorganisasian terdapat lembaga yang dibentuk oleh Perangkat Kelurahan. Pada tahap pelaksanaan beberapa program kegiatan belum terlaksana sesuai dengan RKA diakibatkan adanya pandemic covid-19 sehingga program yang terdapat pada RKA dirubah dengan kegiatan penanganan covid-19. Penggunaan alokasi anggaran kelurahan juga belum sesuai dengan RKA, semula anggaran kegiatan dialokasikan pada program kegiatan usulan dari Lembaga dan pokmas, setelah terjadi perubahan, anggaran dialokasikan pada kegiatan posko penanganan covid-19. Walaupun begitu masyarakat tetap dapat merasakan manfaat langsung dari adanya program pemberdayaan masyarakat. Pada tahap pengawasan dilakukan oleh KPA, BPPn, inspektorat, PPK unit SKPD, PPTK dan pengawasan dari masyarakat. Terdapat Laporan setiap program dan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat berupa LPJ, dan terdapat evaluasi atas program kegiatan yang sudah terlaksana.