Keharmonisan dapat diwujudkan dengan berbagai cara, antara lain dengan menghadirkan rasa saling pengertian, saling menerima dan menoleransi kekurangan, serta membangun rasa saling menghormati antara suami dan istri selama hubungan keluarga. Secara yuridis, Negara Kesatuan Republik Indonesia telah mengatur ketahanan rumah tangga bagi setiap warga negaranya melalui Rancangan Undang-Undang tentang Ketahanan Keluarga. Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Timur telah merilis jumlah perceraian yang terjadi di Kabupaten Jember selama tahun 2021 sebanyak 354 kasus. Melihat fakta tersebut, aspek untuk mewujudkan keharmonisan dalam menjalankan kehidupan rumah tangga di wilayah Kabupaten Jember patut dikaji lebih detail. Tegal Besar adalah nama sebuah desa di Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur. Sebagai salah satu daerah dengan jumlah penduduk yang cukup besar, Tegal Besar layak dijadikan objek penelitian untuk mengkaji dan menganalisis faktor-faktor keharmonisan rumah tangga bagi masyarakat yang telah menikah lebih dari 20 tahun. Dari hasil penelitian yang telah dipaparkan, dapat disimpulkan bahwa faktor-faktor yang dapat membentuk keharmonisan rumah tangga terdiri dari: faktor agama, faktor ekonomi, faktor psikologis, faktor komunikasi, dan faktor tahta atau posisi. Tingkat pendidikan yang dimiliki seseorang sangat relevan dengan pembentukan kemampuannya dalam mengelola kehidupan rumah tangga sehingga menjadi harmonis. Kemudian upaya yang dapat dilakukan untuk menciptakan rumah tangga yang harmonis, antara lain: memilih pasangan hidup yang benar dan benar, memupuk romansa dalam rumah tangga, membimbing keluarga untuk selalu takut kepada Allah, serta senang dengan segala rezeki dan takdir yang telah dilimpahkan Allah. dalam kehidupan rumah tangga.