Sekarang ini sudah banyak muncul aplikasi pinjaman online yang memberikan kemudahan bagi masyarakat mendapatkan akses kredit. Pinjaman online memang memberikan kemudahan bagi masyarakat, namun di sisi lain pinjaman online juga memberikan kerugian bagi masyarakat dengan tersebarnya data pribadi bagi para pengguna layanan pinjaman online tersebut. Data pribadi adalah sesuatu yang harus dilindungi karena sejatinya merupakan hak privasi setiap orang. Hak privasi merupakan hak konstitusional warga negara yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Di Indonesia masih banyak terjadi permasalahan hukum yang menyalahgunakan data pribadi, terutama dalam layanan pinjaman online. Masih banyak layanan pinjaman online dalam melakukan penagihan hutang kepada penerima pinjaman dengan menggunakan ancaman akan menyebarkan informasi data pribadi si penerima pinjaman. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan konseptual (conseptual approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Penelitian ini mengkaji konsep-konsep dan pasal-pasal yang berkaitan dengan perlindungan data pribadi dalam layanan fintech. Penelitian ini bertujuan untuk membahas ketentuan hukum yang berlaku bila terjadi pelanggaran penyalahgunaan data pribadi, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Hasil dari penelitian ini ialah jenis-jenis penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan dalam sengketa penyalahgunaan data pribadi dalam layanan fintech.