Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Keberlakuan Hukum Dispensasi Nikah pada Masyarakat Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan Akhmad Mujiyono
Jurnal Sosial Teknologi Vol. 1 No. 11 (2021): Jurnal Sosial dan Teknologi
Publisher : CV. Green Publisher Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59188/jurnalsostech.v1i11.238

Abstract

Latar belakang: Suatu akad yang melaksanakan ikatan batin yang suci disebut pernikahan. Kehidupan rumah tangga dan ikatan pernikahan di pandang penting dalam agama Islam, hal tersebut dilakukan agar keduanya dapat terjaga dengan baik dan membawa kemaslahatan bagi keduanya. Tujuan penelitian: Untuk mengetahui problematika yang terjadi keberlakuan pernikahan siri  usia di bawah 19 tahun di kecamatan Seruyan Tengah Kab. Seruyan. Metode penelitian: Penelitian ini menggunakan metode yuridis emperis, dengan pendekatan observasi dan wawancara. Hasil penelitian: Masyarakat kerap kali melakukan nikah siri ketika ingin menikah di bawah usia 19 tahun pasca di berlakukan hukum dispensasi nikah. Hal ini mereka  lakukan di karenakan beberapa faktor yaitu ketidaktahuan, tidak mengerti manfaat pengunaan dispensasi nikah, tidak mengetahui dampak tidak mengunakan dispensasi nikah dan belum adanya sosialisasi. Melihat dari beberapa faktor yang terjadi pada masyarakat kecamatan Seruyan tengah Kabupaten Seruyan di atas maka keberlakuan hukum despensasi nikah tidak berlaku secara efektif. Kesimpulan: Pernikahan siri yang di lakukan masyarakat Kecamatan Seruyan Tengah    Kabupaten Seruyan prespektif keberlakuan hukum despensasi nikah disebabkan ketidaktahuan, tidak mengerti manfaat pengunaan dispensasi nikah, tidak mengetahui dampak tidak mengunakan dispensasi nikah. Pandangan hukum Islam terhadap masyarakat Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan yang melakukan nikah siri padahal sudah dispensasi nikah, karena ketidaktahuan aturan perundang-undangan dan tahu aturan tetapi tidak mengerti manfaat dan mudaratnya tidak mengunakan despensasi nikah di karenakan tidak adanya sosialisasi dari instansi yang berkompeten maka pernikahan mereka sah karena adanya Uzur Khafy