Deden Iwan Kusuma
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yayasan Keluarga Pahlawan Negara, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Peranan Konsultan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Melaksanakan Kewajiban Perpajakan Deden Iwan Kusuma
Jurnal Sosial Teknologi Vol. 1 No. 12 (2021): Jurnal Sosial dan Teknologi
Publisher : CV. Green Publisher Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59188/jurnalsostech.v1i12.263

Abstract

Latar belakang: Pajak adalah kewajiban seseorang atau badan usaha untuk menyerahkan iuran yang bersifat memaksa kepada pemerintah berdasarkan peraturan yang berlaku. Tujuan penelitian: Mengkaji dan mengetahui pengaruh peranan konsultan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya, mengkaji dan mengetahui pengaruh pengetahuan dan pemahaman wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya, mengetahui pengaruh persepsi keadilan tarif pajak terhadap kepatuhan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Metode penelitian: Kuantitatif dengan pendekatan deskriptif serta pengumpulan data menggunakan data primer. Data primer yang diperoleh dari responden wajib pajak dengan cara interview dalam jaringan (daring) secara langsung dengan menggunakan kuesioner. Hasil penelitian: Peran konsultan pajak dan pengetahuan dan pemahaman pajak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak, persepsi keadilan pajak berpengaruh tidak signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Secara simultan peran konsultan pajak, pengetahuan dan pemahaman pajak dan presepsi keadilan tarif pajak berpengaruh signifikan terhadap variabel dependen yaitu kepatuhan wajib pajak. Kesimpulan: Variabel independen berupa peran konsultan pajak, pengetahuan dan pemahaman pajak, dan persepsi keadilan tarif pajak secara simultan berpengaruh signifikan terhadap variabel dependen. Hipotesis 1 diterima, yaitu Peran Konsultan Pajak berpengaruh signifikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Hipotesis 2 diterima, yaitu Pengetahuan dan Pemahaman Pajak berpengaruh signifikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Hipotesis 3 ditolak, yaitu Persepsi Keadilan Tarif Pajak tidak berpengaruh terhadap Kepatuhan Wajib Pajak.