Konflik agraria masih menjadi salah satu persoalan mendasar dalam penyelenggaraan hukum dan pemerintahan di Indonesia. Salah satu kasus yang menimbulkan perhatian publik adalah penggusuran rumah dan lahan pertanian milik Kelompok Tani Padang Halaban di Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara. Penggusuran tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian material berupa hilangnya tempat tinggal dan lahan produktif, tetapi juga berdampak pada terputusnya sumber penghidupan masyarakat yang selama bertahun-tahun menggantungkan kehidupan mereka pada sektor pertanian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penggusuran rumah dan lahan pertanian Kelompok Tani Padang Halaban berdasarkan perspektif siyasah asy-syar’iyyah serta menilai kesesuaiannya dengan prinsip perlindungan hak rakyat atas sumber penghidupan. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan dan dokumentasi terhadap peraturan perundang-undangan, literatur ilmiah, serta laporan lembaga terkait konflik agraria. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hak atas sumber penghidupan merupakan bagian integral dari tujuan siyasah asy-syar’iyyah yang berlandaskan prinsip keadilan (al-‘adl), kemaslahatan (al-maṣlaḥah), perlindungan jiwa (ḥifẓ al-nafs), dan perlindungan harta (ḥifẓ al-māl). Penggusuran yang mengakibatkan hilangnya tempat tinggal dan sumber penghidupan masyarakat berpotensi bertentangan dengan tujuan syariat serta belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilan sosial yang dijamin dalam UUD 1945 dan hukum agraria nasional. Oleh karena itu, penyelesaian konflik agraria perlu mengedepankan perlindungan hak-hak masyarakat, partisipasi publik, dan pendekatan kemaslahatan sebagai dasar perumusan kebijakan.