Penelitian ini mengulas pemikiran KH. Ahmad Dahlan, seorang ulama terkenal dalam khasanah pendidikan Islam, terutama dalam merumuskan adab dan tugas-tugas guru yang menjadi pedoman bagi para pendidik. Kode etik guru menurut KH. Ahmad Dahlan menjadi fokus utama dalam pendidikan di Indonesia, diatur oleh Kode Etik Guru Indonesia (KEGI). Rumusan masalah penelitian ini adalah mengkaji pemikiran KH Ahmad Dahlan tentang guru dan relevansinya dengan Kode Etik Guru di Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah mendeskripsikan pandangan KH. Ahmad Dahlan tentang guru serta hubungannya dengan Kode Etik Guru di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan, dengan fokus studi tokoh. Teknik penulisan yang diterapkan adalah analisis inti, di mana data dari pemikiran para tokoh pendidikan, termasuk KH. Ahmad Dahlan, dipilah, dideskripsikan, dibahas, dan dikritik. Data kemudian dianalisis untuk mendapatkan informasi yang konkret, sebagai langkah menuju kesimpulan terhadap rumusan masalah. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa etika guru dalam pendidikan Islam menurut KH. Ahmad Dahlan adalah menjadikan profesi sebagai pengabdian kepada Allah SWT dan negara, dengan sikap ikhlas berbagi ilmu tanpa mengharapkan imbalan. Guru juga diharapkan memiliki sifat terbuka dan demokratis. Kode etik guru yang dikemukakan oleh KH. Ahmad Dahlan memiliki relevansi yang kuat dengan konsepsi dan cita-cita pendidikan nasional saat ini, serta sesuai dengan peraturan yang ada, seperti PP. No. 74 tentang Guru, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam konteks pembelajaran, pengajaran yang disampaikan oleh KH. Ahmad Dahlan sesuai dengan definisi pembelajaran dalam peraturan pendidikan nasional saat ini.