Konflik sosial sebagai bagian dari ilmu pengetahuan sosial selalu menarik untuk dilakukan pengkajian maupun penelitian oleh para ahli sosial, karena konflik sosial selalu saja hadir di tengah-tengah kehidupan masyarakat dimana kedua atau lebih dari pihak selalu saja hidup dalam persaingan, pertentangan, perselisihan dan perseteruan. Cara ini adalah upaya untuk menggagalkan tujuan masing-masing pihak untuk meraih kekuasaan di pihak lain. Hal ini ada sebagian ahli yang mengatakan bahwa konflik merupakan bagian dari bentuk kekuasaan yang kreatif dalam sejarah kehidupan manusia.Konflik dalam masyarakat akan selalu ada sejalan dengan kepentingan-kepentingan yang berbeda-beda dan antara kepentingan yang satu dengan yang lainnya sering bersinggungan sehingga terjadi konflik. Dari hasil penelitian yang penulis peroleh di lapangan terhadap perebutan kekuasaan dalam pemilihan kepala Desa, di Desa Selasi Kecamatan Ambalau terdapat dua hal penyebab konflik; pertama, masih kuatnya pengaruh budaya/ adat istiadat yang berlaku dalam masyarakat bahwa yang berhak memegang kekuasaan kepala Desa adalah anak-anak adat. Kedua, terjadinya kecurangan yang dilakukan oleh para penyelenggara pemilihan kepala Desa dalam upaya memenangkan salah satu pasangan calon.Konflik sosial pada dasarnya tidak dapat dihindari dalam kehidupan masyarakat, karena setiap orang memiliki cara hidup yang khas, mereka tidak selalu identik.Namun demikian konflik juga tidak bisa dibiarkan terus berlarut-larut maka dibutuhkan upaya untuk mengendalikannya. Secara umum menurut Nasikun, ada tiga bentuk pengendalian konflik, yaitu; pertama, konsiliasi(consiliation), mediasi (mediation), perwasitan(ortibration).