Pajak memiliki sumbangsih yang sangat besar dalam pendapatan dan laju perputaran ekonomi negara. Oleh karena itu, pajak dikatakan menjadi sumber utama bagi Negara untuk mendanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Salah satu faktor yang bisa ditekankan oleh aparat dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak adalah dengan cara mensosialisasikan peraturan pajak baik itu melalui penyuluhan, seruan moral melalui berbagai media komunikasi baik berupa, leflet, banner, billboard, baliho, maupun membuka situs peraturan pajak yang setiap saat bisa diakses oleh Wajib Pajak. Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengeruh sosialisasi PBB terhadap kepatuhan wajib pajak melalui pengetahuan perpajakan. Untuk menguji hipotesis, digunakan data primer dengan metode angket melalui penjaringan data yang diambil dari 55 Orang responden dengan metode purposive sampling Teknik analisis data terhadap kedua variabel (X) Sosialisasi PBB dan variable (Y) Kepatuhan Para Wajib Pajak Menggunakan alat analisis Korelasi Pruct Moment, Alat analisa Uji-t, dan Alat Analisa Regresi Linier Sederhana. Setelah data di analisis, ditemukan bahwa Sosialisasi Perpajakan berpengaruh positif terhadap Kepatuhan para Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban pembayarannya karena nilai r-korelasi yang diperoleh adalah sebesar 0,863, nilai tersebut menunjukkan bahwa korelasi atau hubungan yang terjadi antara kedua Variabel Pokok yakni Variabel Sosialisasi dengan Kepatuhan Para Wajib Pajak di Negeri Batumerah Kecamatan Sirimau Kota Ambon berada pada kategori hubungan yang sangat kuat (yaitu pada kategori 0,80-1,00) dan juga menunjukan bahwa hubungan yang terjadi memiliki hubungan yang positif. Persamaan Regresi Sederhana : Y = a + bX, dimana nilai a=144, nilai b=0,923. Persamaannya adalah, Y=144+0,923 X Karena nilai koefisien b = 0,923 (positif) maka model regresi bernilai positif atau searah, artinya jika nilai variabel Sosialisasi Perpajakan (X) semakin tinggi maka nilai variabel Kepatuhan Para Wajib Pajak (Y) juga semakin baik. Dapat dikatakan pula bahwa, jika variabel lain bersifat konstan (Tidak Mempengruhi), maka Kepatuhan Para Wajib Pajak akan sebesar nilai konstan = 144, namun jika Sosialisasi Perpajakan Diberikan sebesar nilai koefisien = 0,923 maka akan berdanpak baik pada Kepatuhan Para Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban Pembayarannya sebesar = 144.