Dalam rangka meningkatkan kompetensi dan kinerja aparatur pemerintahan di daerah, ditengah-tengah perkembangan perubahan lingkungan strategis yang sangat dinamis, peran nyata dan tanggung jawab pemerintah propinsi dalam pembinaan dan pengembangan sumber daya aparatur pemerintah daerah akan semakin signifikan. Hal tersebut tertuang dalam pasal 129 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, tentang pemerintahan daerah. Dalam konteks tersebut diatas, maka pemerintah daerah mempunyai peran yang sangat strategis untuk mendorong terwujudnya pemerintahan yang good governance, yaitu pemerintahan yang dilakukan dengan kebersamaan dalam kapasitas kompetensinya masing-masing untuk mencapai tujuan Negara di dalam rangka merealisasikan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian maka didalam merumuskan, mengorganisasikan, melaksanakan, meng- koordinasikan kebijakan pengembangan sumber daya aparatur dilingkungan Pemda Kab. SBT yang efektif dan efisien, yang semakin penting dan strategis. Peran penting dan strategis tersebut tentunya membawa konsekuensi dalam usaha pencapaian efektivitas pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya. Dalam rangka meningkatkan kinerja aparatur di daerah, maka para pejabat harus memiliki kompetensi dibidangnya. kompetensi merupakan karakteristik dasar perilaku individu yang berhubungan dengan kriteria acuan efektif dan atau kinerja unggul di dalam pekerjaan atau situasi. Dalam pengembangan kompetensi sumber daya manusia dibedakan menjadi 2 yaitu: (1) kompetensi teknik, (2) kompetensi manajerial. Hasil penelitian mengenai analisis kompetensi pegawai Sekretariat Daerah Kab. SBT, tersimpulkan bahwa Kompetensi Teknis pegawai Sekretariat Daerah Kab. SBT masuk dalam kategori cukup. Tingkat kreatifitas pegawai tergolong cukup baik, tingkat Reaktif pegawai tergolong baik. Tingkat penguasaan tugas pegawai tergolong cukup baik sedangkan Kompetensi Manajerial pegawai Sekretariat Daerah Kab. SBT masuk dalam kategori cukup. Tingkat perencanaan pegawai tergolong cukup baik. Tingkat pengarahan pegawai tergolong cukup baik, sementara tingkat pengendalian pegawai Sekretariat Daerah Kab. SBT tergolong cukup.