Pajak penghasilan merupakan salah satu pajak yang paling sering dipungut oleh pemerintah dan membayar pajak merupakan kewajiban bagi masyarakat Indonesia. Selain itu dalam agama islam juga terdapat kewajiban membayar zakat profesi bagi mereka yang penghasilanya telah memenuhi nisab untuk membayar zakat. Oleh karena itu saat ini pemerintah telah mengeluarkan peraturan PP No. 60 Tahun 2010 tentang Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajibyang boleh dikurangkian dari penghasilan bruto yang mengacu pada undang-undang No.38 Tahun 1999 kemudian diperbarui kembali menjadi dengan undang-undang No.23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat. Hal tersebut dilakukan agar tidak terjadi beban ganda.Permasalahan yang dikemukakan apakah realisasi pelaksanaan penetapan zakat sebagai pengurang PPh 21 telah sesuai dengan Undang-undang pengelolaan zakat No. 23 Tahun 2011. Untuk Hipotesis penelitian ini adalah realisasi pelaksanaan penetapan zakat sebagai pengurang PPh 21 telah sesuai dengan Undang-undang pengelolaan zakat No.23 Tahun 2011.