Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA TERSANGKA TINDAK PIDANA TERORISME Eva Noviyana; Usman; Elizabeth Siregar
Berajah Journal Vol. 6 No. 1 (2026): Berajah Journal
Publisher : CV. Lafadz Jaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47353/bj.v6i1.227

Abstract

This study aims to examine the provisions for protecting the human rights of terrorism suspects in Law Number 5 of 2018 and to formulate a more balanced criminal law policy to address existing normative weaknesses. The background to this research is based on the widespread allegations of human rights violations during the arrest and detention of terrorism suspects, one example of which was the death of Siyono in 2016. This study uses a normative juridical method by examining primary legal materials in the form of laws and regulations, secondary legal materials in the form of literature and previous research, and tertiary legal materials to complement the analysis. The results indicate that although Article 25 paragraph (7) and Article 28 paragraph (3) of Law Number 5 of 2018 mandate respect for human rights during the arrest and detention process, the provisions on sanctions in Article 25 paragraph (8) and Article 28 paragraph (4) remain vague because they do not specifically specify the type and severity of sanctions. This ambiguity in norms creates legal uncertainty that contradicts the principle of lex certa, the theory of natural rights, and the principle of due process of law. This research concludes that Law Number 5 of 2018 has three structural weaknesses: the lack of firm sanctions for officials who violate human rights, the absence of an independent oversight body, and the lack of guaranteed legal assistance for suspects. Therefore, it is necessary to add new articles containing firm criminal and administrative sanctions, an independent judicial oversight mechanism, and the obligation to provide free legal assistance to terrorism suspects.
Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Korporasi Tindak Pidana Illegal Fishing di Perairan Indonesia Dalam Perspektif Perundang-Undangan Mega Ayu Safitri; Usman; Elly Sudarti
Journal of Citizen Research and Development Vol. 3 No. 1 (2026): Mei 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jcrd.v3i1.8477

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi tindak pidana illegal fishing dalam peraturan perundang-undangan dan untuk mengetahui dan menganalisis kapan korporasi dapat dipertanggungjawabkan secara pidana atas terjadinya illegal fishing di perairan Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Yang terdiri atas Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun korporasi telah diakui sebagai subjek tindak pidana dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, pengaturan pertanggungjawaban pidananya masih belum jelas dan cenderung menimbulkan kekaburan hukum, terutama karena sanksi pidananya dibebankan kepada pengurus daripada korporasi itu sendiri. Dan korporasi dapat dipertanggungjawabkan secara pidana dilakukan oleh pihak yang bertindak untuk dan atas nama korporasi dalam menjalankan kegiatan usahanya, serta terdapat unsur kesalahan berupa kesengajaan atau kelalaian. Saran kedepan perlu penegasan pada Pasal 101 Undang-Undang Perikanan terkait pembedaan pengaturan sanksi antara pengurus dan korporasi agar tidak menimbulkan kekaburan hukum serta guna menjamin kepastian hukum.
Environmental Criminal Law Policy from the Perspective of Green Criminology in Indonesia Gevan Naufal Wala; Usman; Eka Endah Juniarti; Fauzan Haryadi; Pricilia Meldi Putri
Jurnal Hukum dan Demokrasi (JHD) Vol 26 No 1 (2026): Hukum dan Demokrasi (HD)
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Prof Gayus Lumbuun

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61234/hd.v26i1.131

Abstract

Indonesia's environmental criminal law continues to rely on an anthropocentric framework that treats state authority and human economic interest as the primary legal subjects, while ecological harm itself remains under-recognized as an object of legal protection. This normative-juridical research examines the policy of environmental criminal law in Indonesia through the lens of green criminology, focusing on the regulatory shift introduced by the Job Creation Law (Law No. 11 of 2020, later reenacted as Law No. 6 of 2023), which converted several criminal provisions under Law No. 32 of 2009 on Environmental Protection and Management into administrative sanctions. Using statute, conceptual, and case approaches, this study analyzes primary and secondary legal materials, including five illustrative court decisions on illegal mining, illegal logging, and industrial pollution decided between 2020 and 2025. The findings indicate that the post-Job Creation Law regime weakens criminal deterrence against corporate environmental offenders, that corporate criminal liability remains inconsistently applied in judicial practice, and that green criminology's concepts of state-corporate crime and ecological justice expose structural gaps left unaddressed by the current framework. The article concludes that Indonesia's environmental criminal policy requires recalibration toward a green-criminology-informed model that reinstates criminal sanction as a genuine deterrent for serious and repeated corporate environmental harm, strengthens post-judgment execution, and integrates restorative and ecological justice principles.
REKONSTRUKSI PENGATURAN UNDUE DELAY DALAM SISTEM PRAPERADILAN INDONESIA PASCA BERLAKUNYA KUHAP BARU Budi Sudaryanto; Usman; Silva Aulia Khalid; Lidya Agustin; Stary Alfa Gloria Zebua
Jurnal Hukum dan Demokrasi (JHD) Vol 26 No 2 (2026): Hukum dan Demokrasi (HD)
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Prof Gayus Lumbuun

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61234/hd.v26i2.137

Abstract

Berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sejak 2 Januari 2026 mengubah wajah praperadilan di Indonesia, antara lain dengan menjadikan penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah sebagai objek pemeriksaan baru dalam Pasal 158. Selama Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 berlaku, keterlambatan penyidikan dan penuntutan nyaris tidak tersentuh kontrol yudisial, meskipun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 telah memperluas objek praperadilan pada tahun 2015. Artikel ini mengkaji pengaturan undue delay dalam sistem praperadilan pasca berlakunya KUHAP baru serta rekonstruksi pengaturan tersebut agar sejalan dengan kepastian hukum, due process of law, dan perlindungan hak asasi manusia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, perbandingan, dan analitis. Hasil kajian menunjukkan bahwa Pasal 158 memang mengakui undue delay sebagai objek praperadilan, tetapi norma itu masih berupa kerangka kosong: tidak ada parameter objektif untuk menilai “alasan yang sah”, beban pembuktian tidak dibagi secara jelas, kewenangan hakim terbatas pada putusan deklaratif, dan asas satu kali pengajuan dapat menutup akses keadilan atas keterlambatan yang berkelanjutan. Dengan membandingkan Barker v. Wingo dan Speedy Trial Act di Amerika Serikat serta presumptive ceiling dalam R v Jordan di Kanada, artikel ini mengusulkan parameter objektif keterlambatan, pembagian beban pembuktian yang dapat dibalik, kewenangan hakim untuk memerintahkan percepatan proses, pengecualian asas satu kali pengajuan bagi pelanggaran berkelanjutan, dan remedi kompensatoris yang proporsional. Usulan ini merupakan masukan akademik selama peraturan pelaksana KUHAP baru belum seluruhnya diterbitkan.