Pungutan Pajak Daerah yang dilakukan oleh petugas Dinas Pendapatan Daerah Kutai Timur belum dapat mencapai hasil yang optimal, karena kurang intensifikasinya petugas pungutan pajak, padahal pungutan pajak daerah cukup menjanjikan penerimaan yang lebih besar jika digali secara optimal, karena belum semua subjek pajak terpungut secara efektif mengingat ada wilayah subjek pajak yang sulit dijangkau, terutama yang berada diluar daerah Ibukota Kabupaten.Maka untuk mencapai target yang diharapkan maka harus ditambah petugas administratif dan pengawas yang lebih handal atau yang kompeten sesuai kebutuhan dan memperpendek jalur birokrasi dan meningkatkan sosialisasi mengenai Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah kepada wajib pajak, bai melalui penyuluhan, penyebaran famlet, media cetak, radio maupun televisi. Juga perlunya menambah sarana operasional untuk memperlancar pungutan pajak daerah sesuai kebutuhan operasional, terutama untuk menjangkau ke daerah yang jauh dari ibukota Kabupaten.