Perkawinan masyarakat Bugis Sulawesi Selatan umumnya didahului uang panai’, yakni sejumlah uang yang diserahkan pihak laki-laki kepada keluarga perempuan untuk membiayai pesta perkawinan. Meskipun secara sosial diperlakukan sebagai prasyarat perkawinan, kedudukannya dalam hukum Islam masih diperdebatkan dan kerap dirancukan dengan mahar. Penelitian ini bertujuan menjelaskan kedudukan uang panai’ dalam hukum Islam dan membedakannya secara konseptual dari mahar. Menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan ushul fiqh, penelitian menelaah sumber hukum primer berupa al-Qur’an, hadis, ijma’, dan Fatwa MUI Sulawesi Selatan, serta literatur sekunder melalui content analysis dan teori ‘urf. Hasil penelitian menunjukkan bahwa uang panai’ bukan rukun maupun syarat sah perkawinan; ia tergolong ‘urf ṣaḥīḥ sehingga dibolehkan sepanjang memenuhi syarat diterimanya ‘urf, yaitu tidak bertentangan dengan syariat, bersifat umum dan konsisten, serta tidak menghalangi kemudahan perkawinan. Ketika dipatok berlebihan hingga menggagalkan perkawinan atau mengomodifikasi perempuan, uang panai’ bergeser menjadi ‘urf fāsid. Penelitian menyumbang kerangka bersyarat untuk menilai uang panai’ serta merekomendasikan penetapan nominal yang proporsional dan berlandaskan maslahat.