Muhammad Saleh
STAI Al-Azhar Gowa

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Tinjauan Hukum Islam terhadap Tradisi Mammanu’-Manu’ Muhammad Saleh; Jumadil Jumadil; Ilham Ilham
Al-Azhar Islamic Law Review VOLUME 4 NOMOR 1, 2022
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah), Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Azhar Gowa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini berjudul Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tradisi Mammanu-Manu Pada Adat Bugis Di Kecamatan Tiroang. Penelitian dimaksudkan untuk mengetahui praktik mammanu- manu pada masyarakat Tiroang kabupaten Pinrang dan tinjauan Hukum Islam dalam tradisi mammanu-manu di Kecamatan Tiroang Kabupaten Pinrang. Metode Penelitian dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan yuris normatif. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan wawacara dan studi dokumen, sedangkan teknik analisis data dengan reduksi data, pengaturan transkrispsi wawancara dan penyajian data. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa tradisi Mammanu'-manu' merupakan tahap awal dalam persiapan pernikahan adat bugis di kecamatan Tiroang Kab. Pinrang. Mammanu'-manu' merupakan kegiatan merisik yang dilakukan oleh keluarga laki-laki untuk menyelidiki status dari perempuan yang hendak dipinang. Kegiatan tersebut untuk memastikan apakah perempuan tersebut sudah terikat pernikahan atau belum disamping untuk mengetahui bibit, bebet, dan bobotnya. Biasanya mammanu'-manu' diwakili oleh perempuan dari keluarga laki-laki yang dianggap mampu untuk melakukan hal tersebut. Mammanu-manu dalam hukum islam termasuk kategori tahsiniyah, yaitu keperluan manusia terhadap perkara-perkara yang dianggap terpuji dalam adat kehidupan dan pergaulan. Berdasarkan kaidah fikih tentang adat yang dapat dijadikan hukum, maka tradisi mammanu-manu pada dasarnya dibolehkan dan tidak bertentangan dengan syara’. Implikasi dari penelitian ini adalah perlunya Pemerintah setempat untuk lebih peduli terhadap fenomena sosial yang terjadi di masyarakat utamanya yang berkaitan dengan budaya atau tradisi perkawinan. Apalagi jika telah mengalami pergeseran makna. Kepada tokoh adat dan tokoh masyarakat hendaknya memberikan pengarahan bagi masyarakat untuk tetap menjaga tradisi yang baik dalam masyarakat selama tidak bertentangan dengan prinsip dasar hukum Islam
Kedudukan Uang Panai’ dalam Tradisi Perkawinan Masyarakat Bugis Perspektif Hukum Islam Muhammad Saleh; Nur Afifah Humairah Afifah; Abd. Raziq Raziq; Jumadil Jumadil; Arsul Arsul
Al-Azhar Islamic Law Review VOLUME 8 NOMOR 1, 2026
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah), Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Azhar Gowa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkawinan masyarakat Bugis Sulawesi Selatan umumnya didahului uang panai’, yakni sejumlah uang yang diserahkan pihak laki-laki kepada keluarga perempuan untuk membiayai pesta perkawinan. Meskipun secara sosial diperlakukan sebagai prasyarat perkawinan, kedudukannya dalam hukum Islam masih diperdebatkan dan kerap dirancukan dengan mahar. Penelitian ini bertujuan menjelaskan kedudukan uang panai’ dalam hukum Islam dan membedakannya secara konseptual dari mahar. Menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan ushul fiqh, penelitian menelaah sumber hukum primer berupa al-Qur’an, hadis, ijma’, dan Fatwa MUI Sulawesi Selatan, serta literatur sekunder melalui content analysis dan teori ‘urf. Hasil penelitian menunjukkan bahwa uang panai’ bukan rukun maupun syarat sah perkawinan; ia tergolong ‘urf ṣaḥīḥ sehingga dibolehkan sepanjang memenuhi syarat diterimanya ‘urf, yaitu tidak bertentangan dengan syariat, bersifat umum dan konsisten, serta tidak menghalangi kemudahan perkawinan. Ketika dipatok berlebihan hingga menggagalkan perkawinan atau mengomodifikasi perempuan, uang panai’ bergeser menjadi ‘urf fāsid. Penelitian menyumbang kerangka bersyarat untuk menilai uang panai’ serta merekomendasikan penetapan nominal yang proporsional dan berlandaskan maslahat.