Sebagai Negara yang menganut system demokrasi, Pemilu menjadi suatu keniscayaan. Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia tahun 1945, pasal 22E menjadi dasar penyelenggaraan. Pemilu di Indonesia. Pelaksanaan pengawasan pemilu yang demokratis, tentu tidak hanya dilaksanakan secara mutlak oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pusat dan Badan Pengawas Pemilu Daerah. Pemilu demokratis membutuhkan peran partisipasi perempuan pada semua proses tahapan penyelenggaraan pemilu, termasuk peran partisipasi perempuan dalam pengawasan pelaksanaan pemilu itu sendiri. Kegiatan pengabdian pada masyarakat ini dilakukan dengan tujuan agar para perempuan berdaya mengawasi dalam pemilu 2024 di Kota Mojokerto supaya dapat mengerti dan memahami pentingnya pengawas partisipatif perempuan dalam pemilu di Kota Mojokerto. Solusi dari terjadinya pelanggaran pemilu adalah dengan adanya pengawas partisipatif perempuan, maka akan dapat membantu dan meringankan tugas lembaga pengawas dalam mengawal peserta demokrasi yang berlangsung, hal ini dilakukan demi terwujudnya pemilu yang jujur, adil, bersih dan berintegritas. Kemudian Lembaga pengawas pemilu harus memberikan pelatihan dan bimbingan yang intensif kepada pengawas partisipatif perempuan agar mereka mengetahui dan memahami betul akan tugas dan tanggung jawab dalam mengawal pesta demokrasi. Target luaran setelah kegiatan pengabdian ini selesai adalah terpolanya pengetahuan dan pemahaman tentang pentingnya pengawasan partisipatif perempuan dalam pemilu 2024 di Kota Mojokerto. Metode pelaksanaan kegiatan adalah sosialisasi atau penyuluhan dan FGD. Metode sosialisasi atau penyuluhan digunakan untuk memberikan informasi tentang pentingnya pengawasan partisipatif perempuan dalam pemilu 2024 di Kota Mojokerto. Sedangkan Focus Group Discussion digunakan dalam rangka mencari solusi atas pelanggaran pada setiap pemilu di Kota Mojokerto. Hasil dan pembahasan bahwa kegiatan ini berjalan dengan lancar mulai dari tahapan perencanaan sampai pada tahapan pelaksanaan, pada tahap perencanaan dilakukan mulaidengan tahapan koordinasi dengan ketua Bawaslu Kota Mojokerto, rekrutmen anggota sampai pada tahapan analisis kebutuhan. Kemudian pada tahapan pelaksanaan mulai dari kegiatan sosialisasi dengan penyampaian materi tentang pentingnya pengawasan partisipatif perempuan sampai pada tahapan diskusi untuk mencari solusi atas pokok persoalan sesaui dengan permasalahan yang disampaikan. Kesimpulan dengan adanya pengawas partisipatif perempuan pada pilkada di Kota Mojokerto akan memberikan kesadaran bagi para pelaku politik, penyelenggara pemilu dan stakeholder untuk menjaga diri, menjaga marwah partainya sehingga akan tetap berada pada relnya sesuai dengan porsinya masing-masing, sehingga dengan demikian melahirkan suatu pemilu kada yang jujur, adil dan berintegritas baik dari segi proses maupun hasilnya.