Fratama Ario Erikson
Fakultas Syariah dan Hukum

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PANDANGAN HUKUM PIDANA ISLAM TERHADAP PENGHINAAN ORANG YANG TELAH MENINGGAL DUNIA MELALUI MEDIA SOSIAL Fratama Ario Erikson; Fatah Hidayat
Tazir Vol 6 No 2 (2022): Ta’zir: Jurnal Hukum Pidana
Publisher : Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (602.82 KB) | DOI: 10.19109/tazir.v6i2.14365

Abstract

ABSTRAK Dengan berkembangnya teknologi selain dampak positif ada juga dampak negatif, seperti kejahatan yang dilakukan bukan sekedar di tempat kejadian akan tetapi kejahatan yang dilakukan bisa dimana saja dan kapan saja. Kejahatan tesebut sering terjadi terutama penghinaan melalui Facebook yang dilakukan mengenai penghinaan di media sosial. Penghinaan ini tidak tergantung jarak tempu dari pihak korban, tempat kejadain perkara berlangsung karena penghinaan lewat media sosial ini bisa dilakukan dimana saja, seperti penghinaan terhadap orang yang sudah meninggal melalui media sosial. Adapun permasalahan yang akan dibahas yaitu : (1) Bagaimana Sanksi Hukum Bagi Orang Yang Melakukan Penghinaan Terhadap Orang Yang Telah Meninggal Melalui Media So sial dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (2) Bagaimana Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Sanksi Bagi Pelaku Penghinaan Orang Yang Telah Meninggal Menurut Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan. Jenis data yang digunakan adalah data kualitatif, sumber data yang digunakan adalah sumber data sekunder Penelitian dilakukan dengan membaca, menelaah bahan-bahan pustaka seperti bukubuku, undang-undang, jurnal dan internet yang berkenaan dengan tindak pidana penghinaan. Teknik analisisnya menggunakan deskriptif kualitatif yang meliuti is i data stuktur hukum positif. Dari penelitian ini disimpulkan bahwasannya sanksi bagi pelaku penghinaan terhadap orang yang sudah meninggal dimedia sosial tidak dapat diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 1,dan aturan yang mengatur penghinaan secara umum tertuang dalam pasal 310-321 KUHPid. Sedangkan perbuatan yang dilarang terhadap pelaku penghinaan terhadap orang yang sudah meninggal menurut Hukum Pidana Islam (Fiqh Jinayah) adalah hukuman ta‟zir, yang ditetapkan oleh hakim sebagai pengemban legitimasi dibidang penjatuhan hukum. Kata Kunci: Tindak Pidana, Penghinaan, Sanksi, Hukuman Ta‟zir.