ABSTRACT Purpose of the study: This study examines the legal reasoning behind the judicial decision in the case between Siti Khalimah and the Social Security Administrator of Health (Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan/BPJS) in Papua, Indonesia. This case demonstrates the need for a constructive interpretation of the Civil Code to determine if BPJS committed a law-violating action. Methodology: As normative research, this study employed statute, case, and conceptual approaches. The statutory approach used laws and regulations as legal sources for research. The case approach was focused on the judge's ratio decidendi or the legal reasons behind their conclusion. The conceptual approach was used to refer to the fundamental principles of law. To analyze the data, the authors employed grammatical, systematic, and teleological analysis techniques. Results: Results found that that BPJS should not be declared to have violated Article 21 clause (1) of the BPJS Law as an error in fulfilling Article 1365 of the Civil Code. The judges emphasized that the aim of the norm in Article 21 clause (1) is to protect its participants against economic risks, including the loss of income. The panel of judges prioritized justice as a value in its decision. Applications of this study: This study provides a new point of view on law violating actions in the judges’ decision at court, notably in terms of social security administrators’ legal obligations, especially BPJS. Novelty/Originality of this study: Few articles have addressed the subject of legal violations committed by BPJS. Furthermore, in this article, the authors applied Dworkin's theory to the analysis of court decisions. This demonstrates the article's originality. Keywords: health insurance, worker protection, legal reasoning, legal violation, BPJS. ABSTRAK Tujuan penelitian: Penelitian ini mengkaji alasan hukum yang melatarbelakangi putusan pengadilan dalam perkara antara Siti Khalimah dan Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) di Papua, Indonesia. Kasus ini menunjukkan perlunya penafsiran yang konstruktif terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Perdata untuk menentukan apakah BPJS melakukan perbuatan melawan hukum. Metodologi: Sebagai penelitian normatif, penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Pendekatan perundang-undangan menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai sumber hukum penelitian. Pendekatan kasus difokuskan pada ratio decidendi hakim atau alasan hukum yang melatarbelakangi putusannya. Pendekatan konseptual digunakan untuk merujuk pada asas-asas hukum yang fundamental. Untuk menganalisis data, penulis menggunakan teknik analisis gramatikal, sistematis, dan teleologis. Hasil: Hasil penelitian menemukan bahwa BPJS tidak dapat dinyatakan melanggar Pasal 21 ayat (1) UU BPJS karena dianggap keliru dalam memenuhi Pasal 1365 KUH Perdata. Para hakim menekankan bahwa tujuan norma dalam Pasal 21 ayat (1) adalah untuk melindungi para pesertanya dari risiko ekonomi, termasuk hilangnya pendapatan. Majelis hakim mengutamakan keadilan sebagai nilai dalam putusannya. Aplikasi penelitian ini: Penelitian ini memberikan sudut pandang baru terhadap tindakan pelanggaran hukum dalam putusan hakim di pengadilan, khususnya dalam hal kewajiban hukum penyelenggara jaminan sosial, khususnya BPJS. Kebaruan/Keaslian penelitian ini: Hanya sedikit artikel yang membahas tentang pelanggaran hukum yang dilakukan oleh BPJS. Lebih lanjut, dalam artikel ini, penulis menerapkan teori Dworkin untuk menganalisis putusan pengadilan. Hal ini menunjukkan keaslian artikel tersebut. Kata kunci: asuransi kesehatan, perlindungan pekerja, penalaran hukum, pelanggaran hukum, BPJS.