Elwidarifa Marwenny
Universitas Terbuka

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAM NO. 8 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN OLEH SATUAN KERJA PEMASYARAKATAN SEHUBUNGAN MASUKNYA BARANG TERLARANG DI RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB TAMIANG LAYANG KABUPATEN BARITO TIMUR Taufikkur Rahman; Elwidarifa Marwenny
Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 2 (2024): Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan
Publisher : Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2024 di Rutan Kelas IIB Tamiang Layang bertujuan memperkuat pengawasan dan keamanan. Namun, barang-barang terlarang seperti handphone dan senjata tajam masih sering ditemukan, menunjukkan implementasi peraturan yang belum optimal. Batasan permasalahan dalam penulisan ini meliputi: 1) pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban Pada Satuan Kerja Pemasyarakatan dikaitkan dengan masuknya barang terlarang di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tamiang Layang Kabupaten Barito Timur; 2) Efektifitas pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban Pada Satuan Kerja Pemasyarakatan dikaitkan dengan masuknya barang terlarang di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tamiang Layang Kabupaten Barito Timur; dan 3) kendala yang dihadapi pihak Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tamiang Layang Kabupaten Barito Timur dalam pencegahan barang terlarang. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan jenis penelitian Yuridis Empiris menggunakan dan pendekatan studi kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan peraturan menghadapi hambatan, seperti keterbatasan SDM, kurangnya fasilitas deteksi, dan potensi kolusi antara petugas dan narapidana. Meskipun upaya pencegahan dengan pendekatan preventif dan represif telah dilakukan, efektivitasnya masih belum optimal. Perlu peningkatan pelatihan dan pengawasan petugas serta pemanfaatan teknologi canggih untuk memperkuat pemeriksaan barang. Evaluasi berkala dan kerja sama dengan pihak eksternal juga harus diperkuat untuk memastikan efektivitas implementasi peraturan.