This Author published in this journals
All Journal JURNAL POENALE
Anjelita, Bella
FAKULTAS HUKUM UNILA

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PEMUTUSAN PIDANA PERKARA PEMERASAN YANG DILAKUKAN OLEH OKNUM LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT (Studi Putusan Nomor 129/Pid.B/2016/PN.Gns) Anjelita, Bella
JURNAL POENALE Vol 5, No 2 (2017): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Berdasarkan ketentuan Pasal 368 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pemerasan, bahwa pelaku tindak pidana pemerasan dijatuhi hukuman pidana penjara 9 (sembilan) tahun. Namun pada putusan perkara No. 129/Pid.B/2016/PN.Gns terdakwa diputus dengan pidana penjara 1.6 (Satu tahun enam bulan). Permasalahan pada skripsi ini yaitu bagaimanakah dasar pertimbangan hakim dalam  menjatuhkan hukuman pidana terhadap pelaku tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh oknum Lembaga Swadaya Masyarakat dan Apakah putusan terhadap pelaku pemerasan yang dilakuakan oleh oknum Lembaga Swadaya masyarakat pada putusan nomor 129/Pid.B/2016/PN.Gns telah sesuai dengan rasa keadilan masyarakat. Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan prosedur studi kepustakaan dan studi lapangan. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu analisis kualitatif yaitu dengan mendeskripsikan serta menggambarkan data dan fakta yang dihasilkan dari suatu penelitian di lapangan dengan suatu interpretasi, evaluasi dan pengetahuan umum yang kemudian ditarik kesimpulan melalui cara berfikir induktif, sehingga merupakan jawaban permasalahan berdasarkan hasil penelitian. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara No. 129/Pid.B/2016/PN.Gns yaitu hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku pemerasan adalah berpijak pada teori keseimbangan dengan melihat dari hal-hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa merugikan pihak lain, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, dan perbuatan terdakwa merugikan saksi, sedangkan dari hal-hal yang meringankan yaitu terdakwa mengakui perbuatanya, terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. Saran yang diberikan penulis adalah (1) hakim disarankan dalam mempertimbangkan penjatuhan pidana harus lebih mempertimbangkan dari berbagai aspek sosiologis, yuridis, dan filosofis serta harus dapat membuktikan dengan lebih proposional dalam mengambil keputusan. (2) Hendaknya pemerintah memberikan aturan khusus mengenai tindak pidana pemerasan yang dilakukan oknum Lembaga Swadaya Masyarakat. Kata Kunci: Pemerasan, Pertimbangan Hakim, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana DAFTAR PUSTAKA Ali, Zainudin. 2011. Metode Penelitian Hukum. Jakarta : Sinar Grafika Muhammad, Abdulkadir. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya. Santoso, H.M. Agus. 2012. Hukum, Moral, dan Keadilan, Jakarta: Kencana Tim Penyusun Kamus Besar Bahasa Indonesia. 2002. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta. Balai Pustaka. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 368 ayat (2). https://id.wikipedia.org/wiki/Lembaga_swadaya_masyarakat. Lenteraswaralampung.com No. HP : 085269935813