This Author published in this journals
All Journal JURNAL POENALE
Agung, M Akbar Syahlevi
FAKULTAS HUKUM UNILA

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS KRIMINOLOGIS TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DILAKUKAN SUAMI TERHADAP ISTRI (Studi di Polresta Bandar Lampung) Agung, M Akbar Syahlevi
JURNAL POENALE Vol 5, No 5 (2017): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kerukunan rumah tangga yang bahagia, aman, tenteram, dan damai merupakan dambaan setiap orang dalam rumah tangga. Berdasarkan data yang dihimpun dari Lembaga Advokasi Perempuan (DAMAR), selama periode Januari-Desember 2016 di Bandar Lampung telah terjadi 10 kasus tindak pidana KDRT yang dilakukan suami terhadap istri. Permasalahan penelitian ini adalah: apakah faktor penyebab terjadinya tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan suami terhadap istri, dan bagaimanakah upaya penanggulangan terhadap terjadinya tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan suami terhadap istri? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, empiris dan kriminologis. Jenis data terdiri dari data primer dan sekunder. Narasumber terdiri dari Penyidik Unit PPA pada Polresta Bandar Lampung, Staff Divisi Penanganan Kasus pada Lembaga Advokasi Perempuan (DAMAR), Psikiater pada Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Lampung, dan Dosen Bagian Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Analisis data menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan ini menunjukkan: Faktor penyebab terjadinya tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan suami terhadap istri dibagi menjadi 2 (dua) faktor, yakin faktor intrinsik (intern) dan faktor ekstrinsik (ekstern). Faktor intrinsik (intern) yaitu: faktor kebutuhan ekonomi yang mendesak, faktor intellegence, faktor usia, dan faktor jenis kelamin. Sedangkan faktor ekstrinsik (ekstern) yaitu: faktor pendidikan, faktor pergaulan, faktor lingkungan, faktor pekerjaan, dan faktor lemahnya sistem keamanan lingkungan masyarakat. Upaya penanggulangan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dibagi menjadi upaya penal dan non penal. Pada upaya penal terdapat proses yang dimulai dari laporan kepada pihak kepolisian, lalu dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan dilimpahkan ke kejaksaan, untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan. Bentuk upaya non penal antara lain: penyuluhan, pemberian edukasi tentang pencegahan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, mediasi penal, upaya pemulihan kekerasan dalam rumah tangga untuk korban dan wajib lapor untuk pelaku.Saran dalam penelitian ini adalah: Hendaknya suami dan istri berperan menumbuhkan komunikasi yang baik, saling belajar, memahami dan bertindak sesuai ajaran agama, selalu berdampingan dan saling menguatkan didalam mengarungi bahtera rumah tangga, agar terciptanya rasa cinta dan kasih sayang dan keharmonisan di dalam keluarga.Kata Kunci: Kriminologis, Kekerasan, Suami IstriDAFTAR PUSTAKAGunakarya, Wildiada, 2012, Kebijakan Kriminal Penanggulangan Tindak Pidana Pendidikan,Bandung: Alfabeta.Kansil, C.S.T, 2002, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka.Rosidah, Nikmah. 2012. Asas-asas Hukum Pidana. Semarang: CV. Elangtuo Kinasih.Rukmini, Mien, 2009, Aspek Hukum Pidana dan Kriminologi, Bandung: PT. Alumni.Soeroso, Moerti Hadiati. 2006, Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Perspektif Yuridis-Viktimologis, Jakarta: Sinar Grafika. Undang-undang terkait:Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Jo. Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaUndang - Undang Nomor 81 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara PidanaUndang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Sumber lain:http://putusan.mahkamahagung.go.id/putusan/downloadpdf/7cc4a4cfaf1375ef4cd9574268545f7e/pdfhttp://putusan.mahkamahagung.go.id/putusan/downloadpdf/a898fd25acb68539ba7af5581679b02f/pdfhttp://putusan.mahkamahagung.go.id/putusan/downloadpdf/e6ead3c9beda9f56935aea0256ea853a/pdfhttps://kupastuntas.co/kota-bandar-lampung/2016-04/waw-kasus-kdrt-dan-pelecehan-seksual-di-lampung-semakin-tinggi/. No. HP : 081271260481