Penegakan hukum pada hakikatnya merupakan suatu proses untuk mewujudkan tujuan-tujuan hukum dan ide hukum menjadi kenyataan. Apabila kita membahas mengenai ukuran penegakan hukum di Indonesia hal tersebut sangat sulit karena tidak ada tolak ukur yang pasti. Khususnya pengekan hukum terhadap ketertiban umum.kejahatan terhadap ketertiban umum juga dapat didefinisikan sebagai tindak pidana terhadap segala pernyataan di muka umum tentang perasaan permusuhan, kebencian atau merendahkan terhadap pemerintah Indonesia atau terhadap golongan penduduk, khususnya kejahatan ketertiban umum yang di atur Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 Pasal 57 a jo Pasal 68 mengenai bendera, bahasa, dan lambang negara. Permasalah dalam penelitian ini adalah proses penegakan hukum pidana dalam kejahatan ketertiban umum dalam kasus Zaskia Gotik. Berdasarkan uraian di atas perlu di lakukan penelitian dengan rumusan permasalahan (1) bagaimanakan penegakan hukum dalam kejahatan ketertiban umum dalam kasus Zaskia Gotik. (2) apakah faktor penghambat penegakan hukum terhadap kasus Zaskia Gotik. Guna membahas permasalahan tersebut penulis melakukan penelitian dengan pendekatan normatif-empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Datanya selanjutnya di analisis secara deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan di lapangan dapat diketehui penegakan hukum yang dilakukan oleh penyidik yaitu berupa penyidikan terhadap pemeriksaan saksi-saksi, dan hasilnya ditingkatkan ke penyelidikan. Kasus ini diberhentikan (SP3) oleh penyidik Polri karena tidak memiliki cukup bukti yang kuat untuk melakukan tahap penegakan hukum selanjutnya. Zaskia Gotik diangkat menjadi duta Pancasila dikarenakan untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya. Maksud dan tujuanyna adalah agar lebih keras lagi dalam mempelajari dan memaknai Pancasila. Ini merupakan tindakan yang cukup modern disepanjang perjalanan penegakan hukum di Indonesia. Tidak adanya faktor penghambat dalam penyidikan berlangsung, dan para saksi bersikap koperatif dalam pemeriksaan berlangsung. Diharapkan adanya pengaturan yang tegas didalam undang-undang khususnya pada tindak pidana ketertiban umum. Penegakan hukum yang tidak tebang pilih. aparat penegak hukum tidak dapat diharapkan untuk melakukan penegakan hukum secara menyeluruh dan adil. Dihimbaukan kepada setiap acara-acara televisi yang disiarkan langsung maupun tidak langsung dapat menyiarkan acara yang sesuai dengan norma-norma serta khususnya tidak menjadikan Pancasila sebagai bahan lelucon. Komisi penyiarian  Indonesia juga lebih teliti memeriksa progam-progam yang akan disiarkan di televise.Kata kunci: Penegakan Hukum, Kejahatan, Ketertiban UmumDAFTAR PUSTAKA Apeldoorn. Van L.J M.r. 2001. Pengantar Ilmu Hukum . PT Pradnya Paramita. JakartaFuady. Munir. 2009. Sejarah Hukum. Ghalia Indonesia. BogorFirganeti. dan Dewi. Erna. 2014. Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Dinamika dan Perkembangan). Graha Ilmu. Bandar LampungHalim. Ridwan. A. 1982. Hukum Pidana Dalam Tanya Jawab. Ghalia Indonesia. JakartaHamzah. Andi. 2008. Asas-asas Hukum Pidana. Rineka Cipta. JakartaKansil. C.S.T dan Kansil. S.T. 2011. Pengantar Ilmu Hukum Indonesia. PT Rineka Cipta. JakartaRemmelink. Jan. 2003. Hukum Pidana. PT Gramedia Pustaka Utama. JakartaRonto. 2012. Pancasila Sebagai Ideologi dan Dasar Negara. Balai Pustaka. JakartaWarasih. Esmi. 2005. Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis. Suryandaru Utama. SemarangWignjosoebroto. Soetandyo. 2013. Hukum Dalam Masyarakat. Graha Ilmu. Yogyakarta Sumber lainGoogle.co.id/amp/entertainment.kompas.com/4738310/Zaskia.Gotik.Dipilih.Duta.Pancasila., diakses pada Jumat 7 april 2016 oleh Andi Muttya Ketteng Pangeranghttp://www.hukumonline.com/berita/baca/ lt56ec10de8cb12/ini-kata-pakar-pidana-soal-kasus-zaskia-gotik.  No. HP : 081219696394