This Author published in this journals
All Journal JURNAL POENALE
Nugroho, Wahyu Desna
FAKULTAS HUKUM UNILA

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA NARKOTIKA YANG DILAKUKAN POLISI (Sudi Wilayah Hukum Polda Lampung) Nugroho, Wahyu Desna
JURNAL POENALE Vol 4, No 1 (2016): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak Tindak pidana merupakan suatu tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh manusia yang mana perbuatan tersebut dilarang oleh undang-undang hukum pidana. Salah satu tindak pidana yang sering terjadi di indonesia adalah Narkotika. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah penegakan hukum tindak pidana narkotika yang dilakukan polisi, dan apakah faktor-faktor penghambat dalam penegakan hukum tindak pidana narkotika yang dilakukan polisi. Penelitian dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh dengan wawancara serta data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan, sedangkan pengolahan data yang diperoleh dengan cara identifikasi, editing, klasifikasi dan sistematis. Hasil penelitian diuraikan sebagai berikut,bagaimanakah penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika yang dilakukan polisi Penegakan hukum tindak pidana narkotika yang dilakukan polisi dilaksanakan dengan menggunakan sarana penal dan non penal. Adapun pendekatan menggunakan pendekatan penal yaitu menggunkan upaya hukum yakni pelaku tindak pidana narkotika harus diproses hukum  berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sampai ke tingkat pengadilan dan esksekusi guna mendapatkan sanksi pidana dan menjamin kepastian hukum. penjatuhan sanksi pidana dan sanksi disiplin terhadap polisi yang melakukan tindak pidana narkotika akan diadili dalam lingkungan peradila umum. Pemberian sanksi disiplin polri akan di tanggani oleh Kabid Propam sub bidang Provos. Sedangkan pendekatan non penal yang bersifat pencegahan adalah dengan melakukan pembinaan kepada masyarakat dengan cara sosialisasi, penyuluhan tentang bahaya narkotika dan dampak dari penyalahgunaan narkotika. Faktor-faktor penghambat dalam penegakan hukum terdahap tindak pidana narkotika yang dilakukan polisi Faktor penegak hukum yaitu penegak hukumnya yang kurang berkualitas yang sudah pasti tidak mampu melakukan tugas secara benar. Faktor sarana atau fasilitas yaitu kurangnya aspek sarana atau fasilitas baik peralatan yang memadai maupun dukungan anggaran keuangan yang cukup merupakan hal terpenting dalam penegakan hukum. Faktor masyarakat yaitu perdulinya masyarakat untuk melapor kepihak berwajib membuat penegak hukum sulit memberantas tindak pidana narkotika.Kata kunci : Penegakan Hukum, Tindak Pidana Narkotika, Polisi    Â