Penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika saat ini sudah sangat memprihatinkan dan mengancam seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Upaya penanggulangan masalah Narkotika, harus dilaksanakan dengan rangkaian tindakan yang berkesinambungan dari berbagai macam unsur, baik dari lembaga pemerintah maupun non pemerintah. Permasalahan yang menjadi penelitian dalam penulisan ini adalah bagaimanakah pelaksanaan wajib lapor pecandu narkotika  sebagai upaya penanggulangan kejahatan di Loka Rehabilitasi BNN Kalianda dan apakah faktor yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan wajib lapor Pecandu Narkotika di Kabupaten Lampung Selatan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normative dan pendekatan empiris dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, bahwa pelaksanaan wajib lapor Pecandu Narkotika sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 di Kabupaten Lampung Selatan belum terlaksana dengan maksimal, ini dapat dilihat belum terbentuknya Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) dan Pelaksanaan Wajib Lapor serta Rehabilitasi bagi Pecandu Narkotika sampai pada tingkat Kecamatan, sehingga pelaksanaan wajib lapor dan rehabilitasi bagi Pecandu Narkotika yang bertujuan untuk memenuhi hak Pecandu untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan menjadi terhambat. Adapun faktor hambatan pelaksanaan wajib lapor; 1) Faktor internal; a. IPWL sulit dijangkau, b. kurangnya sosialisasi, c. kurangnya SDM, d. belum tersedianya fasilitas sarana dan prasarana yang mendukung pelayanan tentang pelaksanaan wajib lapor bagi Pecandu Narkotika. 2) Faktor eksternal yaitu : a. Pecandu takut melaporkan diri, b. kurangnya pemahaman masyarakat tentang wajib lapor dan pelayanan rehabilitasi, d. keluarga korban tidak berperan aktif dalam proses wajib lapor dan rehabilitasi. Saran dalam skripsi ini antara lain: menyarankan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan agar dapat membentuk IPWL di masing-masing Kecamatan, dan kepada para Pecandu Narkotika yang belum melaksanakan wajib lapor agar segera melaporkan diri ke IPWL sebelum akhirnya berurusan dengan masalah hukum terkait Narkotika.Kata kunci : Pelaksanaan, Pecandu Narkotika, Wajib LaporDAFTAR PUSTAKADarmodiharjo, Darji dan Shidarta. 2006. Pokok-pokok Filsafat Hukum (Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia). Jakarta. PT. Gramedia Pustaka Utama.Packer. Herbert. The Limits of the Criminal Sanction. California: Stanford University Press.Sudarto.1986. Kapita Selekta Hukum Pidana.Alumni: Bandung.Tanya, Bernard L. dkk. 2010. Teori Hukum Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi. Yogyakarta. Genta Publishing.Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang NarkotikaUndang-Undang No. 5 Tahun 1997 tentang PsikotropikaPeraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotikahttp://www.kemenkumham.go.id/v2/berita/31-pecandu-dan-korbanÂpenyalagunaanÂnarkotika-dalam-proses-hukum-tak-lagi-dilimpahkan-ke-lapas-rutan#sthash.MDksQ6SA.dpuf