This Author published in this journals
All Journal JURNAL POENALE
Ridzal, Debi Silvia
FAKULTAS HUKUM UNILA

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERSPEKTIF KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKSANAAN PROGRAM ASI EKSKLUSIF (Studi di Polda Lampung Ridzal, Debi Silvia
JURNAL POENALE Vol 4, No 1 (2016): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

 ABSTRAK PERSPEKTIF KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKSANAAN PROGRAM ASI EKSKLUSIF(Studi di Polda Lampung)  Oleh                          Debi Silvia Ridzal, Eko Raharjo, Deni AchmadEmail: debiridzal@gmail.com  ASI eksklusif adalah ASI yang diberikan kepada bayi sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan, tanpa menambahkan dan/atau mengganti dengan makanan atau minuman lain.Dalam pelaksanaannya pemerintah daerah wajib mendukung jalannya program ASI ini tidak terkecuali di tempat kerja. Sehingga dalam pelaksanaannya tersebut dibutuhkan hukum pidana sebagai sarana untuk menentukan perbuatan-perbuatan apa saja yang dilarang, kapan dan dalam hal apa larangan itu dapat dikenakan pidana, dan menentukan dengan cara apa pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimanakah perspektif kebijakan hukum pidana terhadap pelaksanaan program ASI eksklusif dan apasajakah faktor penghambat pelaksanaan progam ASI tersebut. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa perspektif kebijakan hukum pidana terhadap pelaksanaan program ASI eksklusif ini yaitu bahwa perbuatan-perbuatan yang dilarang dan tidak boleh dilakukan terkait program ASI ini salah satunya tidak menyediakan ruang khusus menyusui (ruang laktasi). Hal tersebut ditujukan kepada para penyelenggara tempat kerja dan tempat sarana umum yang apabila tidak menyediakan ruang laktasi ini akan dikenakan sanksi pidana berupa pidana satu tahun dan denda Rp. 100.000.000.Faktor penghambat yang paling dominan adalah faktor undang-undang dan faktor masyarakat.Faktor undang-undang seperti tidak jelasnya pihak-pihak mana yang mengawasi program ASI dan faktor masyarakat dalam hal ini ketidaktahuan dan ketidakpahaman masyarakat tentang pentingnya ASI eksklusif, dan kurangnnya keberanian masyarakat untuk melapor kepada pihak berwajib apabila merasa dirugikan dalam hal menjalankan program ASI eksklusif. Kata kunci: Perspektif Kebijakan Hukum Pidana, Pelaksanaan, Program ASI EksklusifÂ