This Author published in this journals
All Journal JURNAL POENALE
Saputra, Komang Noprizal
FAKULTAS HUKUM UNILA

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN. (Studi Putusan Nomor 57/ PID.SUS/ 2015/ PN.Sdn) Saputra, Komang Noprizal
JURNAL POENALE Vol 5, No 2 (2017): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pencabulan adalah semua perbuatan yang berkenaan dengan kehidupan di bidang seksual yang melanggar kesusilaan (kesopanan), termasuk pula persetubuhan di luar perkawinan. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menggolongkan tindak pidana pencabulan ke dalam tindak pidana kesusilaan. Saat ini marak terjadi tindak pidana pencabulan yang korbannya adalah anak. Permasalahan yang diteliti penulis adalah Apakah yang menjadi dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana pada Putusan Nomor Putusan No 57/Pid.Sus /2015/PN.Sdn dan Apakah putusan pidana yang dijatuhkan pada perkara No 57/Pid.Sus /2015/PN.Sdn oleh hakim telah memenuhi rasa keadilan. Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan berupa data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini ialah kepustakaan dan penelitian lapangan. Analis data yang digunakan analisis data kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa: Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan  dalam Putusan Nomor 57/ PID.SUS/ 2015/ PN.Sdn . Secara yuridis berdasarkan Dakwaan penuntut umum, keterangan saksi, surat dan keterangan terdakwa (Pasal 183 dan Pasal 184 KUHP). Sementara itu pertimbangan non yuridis berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Pelaksanaan Putusan Nomor 57/ PID.SUS/ 2015/ PN.Sdn telah memenuhi rasa keadilan substantif,sebab dalam putusanya hakim menjatuhkan putusan 8(tahun) penjara dan denda Rp 100.000.000(seratus juta rupiah) subsidair 6 bulan kurungan yang berarti tidak melanggar ketentuan Undang-Undang. Disarankan kepada Majelis Hakim hakim sebaiknya terus meningkatkan cara terbaik dalam penjatuhan putusanya dengan melihat semua aspek berdasarkan kepastian hukum dan keadilan hukum. Perlu menjadi tanggung jawab bersama bagi pemerintah, aparat penegak hukum, orang tua dan masyarakat untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencabulan terhadap anak, maka hal yang penting dilakukan adalah meningkatkan pendidikan moral dan agama yang kuat pada masing masing individu dan menjauhkan anak dari pengaruh kehidupan yang tidak baikKata kunci: Putusan Hakim, Membujuk Anak, PencabulanDAFTAR PUSTAKA Alkostar, Artidjo Mencandra Hakim Agung Progresif dan Peran Komisi Yudisial, Buletin Komisi Yudisial, Vol. 1 Fuady, Munir. 2003. “Aliran Hukum Kritis Paradigma Ketidakberdayaan Hukum”, Bandung, Citra Aditya Bakti Gosita, Arif. 1993. Masalah Korban Kejahatan. Pressindo. Jakarta. Lamintang, P.A.F. dan Theo Lamintang. 2009. Kejahatan Melanggar Norma Kesusilaan dan Norma Kepatutan. Jakarta. Sinar Grafika. Rifai, Ahmad. 2011. Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Persfektif Hukum Progresif, Bumi Aksara, Jakarta Sudarto. 1986. Hukum dan Hukum Pidana. Alumni. Bandung. Yuwonno, Ismantoro Dwi. 2015. Penerapan Hukum dalam Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak.Yogyakarta : Pustaka Yustisia. Perundang-undangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Selanjutnya disebut KUHP Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Jo Undang-Undang RI Nomor s35 Tahun 2014 tentang Perlidnugan Anak. Website http://download.portalgaruda.org/article.php https://id.wikipedia.org/wiki/Kejahatan_seksual_terhadap_anak_di_IndonesiaNo. HP. 0895606045388Â