Jumlah Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Provinsi Lampung berdasarkan data dari Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Untuk ABH ada 1238 jiwa. Permaslahan dalam penelitian ini dirumuskan: Bagaimanakah Peran Dinas Sosial dalam Penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Insan Berguna dan Faktor apakah yang menjadi penghambat dalam Peran Dinas Sosial dalam menangani Anak Berhadapan dengan Hukum melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Insan Berguna. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris, yaitu pendekatan yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan, teori-teori dan konsep-konsep yang berhubungan dengan penulisan penelitian berupa asas-asas, nilai-nilai, serta dilakukan dengan mengadakan penelitian lapangan, yaitu dengan fakta-fakta yang ada dalam praktek dan mengenai pelaksanaannya berupa persepsi cara kerja dan lain-lain. Berdasarkan sumbernya, data terdiri dari data lapangan dan data kepustakaan. Jenis data meliputi data primer dan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan Untuk melaksanakan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Dinas Sosial Provinsi Lampung selaku perwakilan Pemerintah Daerah mengenai Kesejahteraan Sosial membentuk LPKS yaitu Unit Pelaksana Teknis Dinas Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Insan Berguna, sesuai dengan Peraturan Gubernur Lampung No. 3 Tahun 2017 Tentang pembentukan, organisasi dan Tatakerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pada Daerah Provinsi Lampung. Mengenai penanganan ABH, UPTD PKS Insan Berguna memberikan pelayanan dan rehabilitasi sosial bagi Anak Berhadapan dengan Hukum, memberikan perlindungan hukum dan layanan advokasi, dan juga mempersiapkan ABH kembali ke tengah-tengah masyarakat. Faktor penghambat dikarenakan UPTD PKS Insan Berguna masih baru dibentuk, tentunya masih ada kekurangan seperti belum adanya kerjasama dengan psikolog profesional, agar rehabilitasi sosial anak tecapai dengan baik, dan masih banyak masyarakat yang belum mengetahui tentang penanganan ABH melalui UPTD PKS Insan berguna.Kata Kunci: Peran Dinas Sosial, ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum), UPTD Insan Berguna Daftar PustakaArif Gosita, Masalah Perlindungan Anak, Mandar Maju, Bandung, 2009.Dinas Sosial Provinsi dari Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung Tahun 2016Muhammad Joni dan Zulchaina Z. Tanamas, Aspek Hukum Perlindungan Anak, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999Soerjono Soekanto. Sosiologi Suatu Pengantar, Rajawali Press, Jakarta, 2012.Yayasan Pemantau Hak Anak dan UNICEF, Lokakarya Penguatan Aktivis Hak-Hak Anak, Laporan Kegiatan, Wisma PKBI II, Jakarta, 2005.