Indonesia merupakan salah satu negara yang kaya akan sumber daya alam, baik hayati maupun non hayati. Indonesia dikenal juga sebagai Negara yang memiliki daftar panjang tentang satwa liar yang terancam punah. Selain itu kurangnya kesadaraan masyarakat akan pentingnya kelestarian satwa-satwa dan maraknya penyelundupan satwa liar yang dilindungi menjadi salah satu faktor utama yang dapat merusak kelestarian sumber daya alam. Masalah dalam penelitian ini adalah apakah faktor penyebab terjadinya penyelundupan satwa liar yang dilindungi dan bagaimanakah upaya penanggulangan terhadap penyelundupan satwa liar yang dilindungi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normative dan yuridis empiris. Data yang digunakan meliputi data primer dan data sekunder. Penentuan sampel menggunakan metode purposive sampling. Data yang terkumpul kemudian diproses melalui pengolahan dan pengkajian data dengan cara editing, kalsifikasi data, sitemasi data, dan dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan faktor-faktor yang menjadi penyebab terjadinya penyelundupan satwa liar yang dilindungi, yaitu faktor ekonomi, faktor penegakan hukum, faktor lingkungan yang tidak baik, dan faktor kurangnya kontrol sosial dari keluarga dan lingkungan masyarakat, serta belum maksimalnya kontrol dari pemerintah dalam melakukan perlindungan bagi satwa-satwa liar yang dilindungi tersebut, faktor masyarakat, faktor ketidaktahuan  masyarakat, faktor nilai jual tinggi, faktor hobi, dan faktor kurang optimalnya proses penjatuhan sanksi pidana, namun faktor yang sering menjadi penyebab penyelundupan satwa liar yang dilindungi adalah faktor ekonomi, faktor penegakan hukum, faktor lingkungan yang tidak baik dan faktor kurangnya kontrol sosial dari keluarga dan masyarakat. Upaya penanggulangan terhadap penyelundupan satwa liar yang dilindungi dapat dilakukan dengan cara, yakni upaya preventif dan represif. Saran dalam penelitian ini adalah pemerintah sebaiknya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memberikan penyuluhan agar tetap menjaga kelestarian satwa Indonesia, serta sebaikanya aparat yang berwajib serta manyarakat bekerja sama guna mencegah terjadinya penyelundupan satwa liar yang dilindungi.Kata Kunci: Kriminologis, Penyeludupan, Satwa Liar DAFTAR PUSTAKAArif, Barda Nawawi. 1998. Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana.Marpaung, Leden. 1995. Tindak Pidana Terhadap Hutan hasil Hutan dan satwa (Jakarta: PT Glora Aksara Prata.Wibowo, Yudi. 2013. Tindak pidana Penyelundupan di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafikahttp://www.haluanlampung.com/index.php/berita-utama/14115-penyelundupan-ikan-arwana-digagalkanhttp://www.wwf.or.id/?48442/Memerangi-Peredaran-Ilegal-Satwa-Liar-Dilindungihttp://www.wwf.or.id/berita_fakta/blog/index.cfm?uGlobalSearch=cites+di+indonesia&uGlobalLang=idNo. HP : 082280153315