This Author published in this journals
All Journal JURNAL POENALE
Nazmi, Nurun
FAKULTAS HUKUM UNILA

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERBANDINGAN KETENTUAN PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK TERHADAP PUBLIK FIGUR OLEH HATERS MELALUI MEDIA SOSIAL DAN MEDIA MASSA Nazmi, Nurun
JURNAL POENALE Vol 5, No 2 (2017): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Ketentuan Pidana pencemaran nama baik terhadap publik figur oleh haters melalui media sosial dan media massa diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP sebagai genus delict yang mensyaratkan adanya pengaduan (klacht) untuk dapat dituntut, harus juga diperlakukan terhadap perbuatan yang dilarang. Perbedaan ketentuan pidana pencemaran nama baik terhadap publik figur oleh haters dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Di dalam KUHP pencemaran nama baik atau penghinaan diatur didalam Pasal 310 dan 311 sedangkan di dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang merupakan peraturan khusus dari KUHP sebagaimana asas hukum lex spesialis derogate legi lex generalis diaturnya mengenai pencemaran nama baik di dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-undang ITE menyatakan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Ancaman Hukuman Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Massa dan Media Sosial, adapun ancaman pidana bagi mereka yang memenuhi unsur dalam Pasal 27 ayat (3) adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Mengenai keterkaitan antara Pasal 27 ayat (3) UU ITE dengan pasal-pasal dalam KUHP tentang penghinaan atau pencemaran nama baik, khususnya dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. DAFTAR PUSTAKAPound, Roscoe. An Introduction to the philosophy of law dalam Romli Atmasasmita, Perbandingan Hukum Pidana, Mandar-Maju Bandung, 2000Atmasismita, Romli, Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia dan Penerapannya, Cet IV, Alumni Ahaem-Peteheaam, Jakarta 1996Ali, Mahrus, Dasae-Dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2011Satjipyo Raharjo, Berhukum dengan Nurani, Kompas, 2001 dalam www.kompas.com, diakses 24 April 2010Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP)M, Friedman, Lawrence, Law and Society An Introduction, prentice Hall Inc, New Jersey, 1977, Dalam Satjipto Raharjo, Masalah Penegakan Hukum, Sinar Baru, Bandung, 1983Marpaung, Leden, Tindak Pidana Terhadap Kehormatan, Sinar Grafika, Jakarta, 2010